TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Resor Balikpapan, Kalimantan Timur, membongkar penipuan berkedok multi level marketing (MLM) produk susu Milo. Aksi ini telah mengelabui sebanyak 47 warga Balikpapan yang menanamkan modalnya hingga Rp 35 miliar.
"Berdasarkan laporan masyarakat yang kami telusuri," kata Kepala Polres Balikpapan, Ajun Komisaris Besar A Rafik, Rabu (30/3).
Penipuan bermula saat tersangka Ade Farida menawarkan investasi menguntungkan sistem MLM produk susu Milo. Para korban diiming-imingi keuntungan berlipat bila menanamkan modalnya pada tersangka.
"Uang Rp 8,4 juta dapat laba sebesar Rp 1 juta hanya dalam kurun waktu 10 hari saja," papar Ade Farida.
Selama setahun, Ade Farida berhasil menjaring sedikitnya 47 korban serta meraup keuntungan hingga Rp 35 miliar. Nilai total penipuan tersebut berdasarkan hasil laporan dari masyarakat Balikpapan yang merasa dirugikan.
Korban penipuan, Dwi, menyebutkan praktek MLM tersebut sempat berjalan lancar hingga hampir setahun. Namun sejak Januari 2010 pembayaran laba MLM Milo tersebut macet total hingga saat ini.
Polisi mendata laporan masyarakat yang merasa dirugikan berkisar Rp 200 juta hingga Rp 5,9 miliar. Para korban diprediksi makin banyak mengingat kasus penipuannya yang sudah berlangsung setahun. "Bila ada yang merasa dirugikan silakan lapor ke Polres Balikpapan," tegas Rafik.
Para korban sudah melapor di antaranya Novi (Rp 1,2 miliar), Rosawati (Rp 1,5 miliar), Agnes (Rp 5,9 miliar), Muslim (Rp 1,2 miliar), Enik (Rp 571 juta), Magda (Rp 320 juta) dan Sulastri (Rp 277 juta). Salah satu korban yang bertugas sebagai pengepul nasabah, Dwi, mengaku sudah menyetorkan dana hingga Rp 20 miliar.
Tersangka Ade Farida membantah semua tuduhan penipuan hingga besarnya dana yang sudah dihimpunnya. Dia juga mengaku hanya sebagai korban penipuan pelaku utama Nadir yang sudah duluan kabur ke Situbondo.
"Tidak benar uang sebesar itu. Semua uangnya dibawa kabur Nadir ke Situbondo," paparnya.
Meski demikian, Ade Farida tetap terancam pasal penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan masih memeriksa keterangan tersangka dalam pengembangan kasusnya.
SG WIBISONO