TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir siap untuk menghadirkan saksi yang meringankannya. "Itu urusan teknis, saya akan berusaha untuk membela diri, tapi takdir, Alloh yang tentukan," kata dia saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis 31 Maret 2011. "Saya akan melawan," kata dia.
Hari ini Ketua Majelis Hakim Herry Suwantoro mempertanyakan apakah Ba'asyir akan menyediakan saksi meringankan. Pernyataan tersebut menanggapi izin meninggalkan sidang yang dibacakan Ba'asyir pada persidangan kali ini. "Majelis memberi kesempatan yang seluas-luasnya," kata dia.
Ba'asyir yang meninggalkan ruang sidang hari ini, mengatakan menolak hadir dalam sidang untuk mendengarkan saksi-saksi yang biasa diajukan Jaksa. Penolakan mengikuti sidang itu karena jaksa dan hakim dinilainya telah bersekongkol dan mengabaikan argumentasi penolakan pemeriksaan saksi dari jarak jauh atau melalui telekonferensi.
Alasan keamanan saksi yang diutarakan majelis hakim sehingga harus melalui telekonferensi, tidak bisa diterima oleh pihak Ba'asyir. Dia mempertanyakan, "Polisi sekian banyak tidak bisa jaga saksi? Nggak mungkin kan, polisi mesti sanggup."
Kalau polisi tidak bisa menjaga para saksi itu, menurut Ba'asyir, "Saya dan kawan siap jaga saksi."
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo ini menambahkan, sebenarnya ada alternatif lain untuk menghadirkan saksi tanpa melalui sistem konferensi jarak jauh, yakni dengan pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sesuai pasal itu, maka Ba'asyir bisa keluar dari ruang sidang jika saksi merasa terancam satu ruangan dengannya. "Nggak usah tele (konferensi) kalau nggak mau ketemu saya," kata dia.
Sayangnya, pasal 173 KUHAP itu tidak dipertimbangkan. "Ini menunjukkan hakim bersekongkol dengan jaksa," kata Ba'asyir. Situasi ini menunjukkan hakim tidak netral.
Seperti dikabarkan sebelumnya, tim kuasa hukum Ba'asyir pekan lalu memprotes sdiang dengan tidak mengikuti sidang dengan alasan saksi diperksa melalui telekonferensi. Mereka pun walk out atau keluar dari ruang sidang.
DIANING SARI