TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir mengaku tidak mengenali semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini, Kamis 31 Maret 2011. "Tidak tahu menahu, dan tidak kenal," ujarnya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Herry Swantoro, yang membacakan Berita Acara Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus terorisme dengan terdakwa Ba'asyir. Antara lain Kepala Kepolisian Sektor Kota Jantho, Aceh Besar, Yasir, Camat Jantho, Bahrun serta dua pemburu rusa di Kecamatan Jantho yakni Roni Erdian dan Eri Amrizal.
Namun Ba'asyir tak menghadiri seluruh persidangan hari ini. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki Sukoharjo itu hanya membacakan izin untuk meninggalkan sidang pada pukul 08.30 WIB pagi tadi, serta menjawab seluruh keterangan saksi sekitar pukul 11.30-12.00 WIB.
Usai membacakan izin meninggalkan sidang, Ba'asyir keluar dari ruang sidang dan menunggu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini juga tidak dihadiri oleh kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim. Kuasa hukum dan kliennya sepakat walk-out dari sidang dengan agenda keterangan saksi karena menilai hakim tidak netral.
Direktur Jamaah Anshorut Tauhid Media Center, Sonhadi, menilai sidang ke-11 ini sebagai pengadilan dagelan. Menurut dia, jaksa penuntut umum berupaya membentuk opini bahwa Ba'asyir seolah-olah terlibat kasus yang dituduhkan.
"Sungguh ini merupakan rekayasa yang sistematis untuk menjatuhkan vonis pada beliau dan sebuah kezaliman yang nyata," kata dia, melalui siaran pers tertulis yang disebar saat sidang berlangsung.
DIANING SARI