TEMPO Interaktif, Jakarta -
Berkas sembilan tersangka kasus kerusuhan di desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang Banten telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. "Tapi baru satu tersangka yang sudah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan Banten," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad dalam rilisnya, Kamis 31 Maret 2011.
Satu tersangka yang berkasnya sudah masuk penyerahan tahap dua atas nama Dani bin Mirsa. Berkasnya masuk tahap dua pada 29 Maret 2011.
Kedelapan tersangka yang berkasnya sudah lengkap adalah Ujang bin Sahari, Yusri bin Bisri, KH. Muhammad Munir bin Basri, Yusuf Abidin alias Asmat bin Kamsa, KH Ujang Muhammad Arif bin Abuya Surya, Muhammad bin Syarif, Endang bin Sidik, Saad Baharudin Bin Sapri. Berkas mereka lengkap pada 30 Maret 2011 di Kejaksaan Tinggi Banten.
Kejaksaan masih menyisakan dua berkas tersangka lagi, atas nama Idris alias Idris bin Madhani dan Adam Damini bin Armad. "Saat ini masih dalam tahap penelitian," Noor menjelaskan.
Penyidik Kepolisian Daerah Banten telah menyerahkan berkas dua tersangka tersebut ke Kejaksaan pada 23 Maret 2011. "Mereka dikenai tuduhan tindak pidana penghasutan dan pengroyokan," kata Noor.
Kerusuhan di desa Umbulan terjadi pada Ahad, 6 Februari lalu. Saat itu sekitar seribu orang menyerang rumah yang dijaga 17 anggota Jamaah Ahmadiyah asal Jakarta. Akibat rusuh yang tidak bisa diantisipasi pihak aparat, tiga anggota Ahmadiyah tewas di tempat.
DIANING SARI