Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). TEMPO/Adri Irianto
Topik
Pembacaan Keputusan Sengketa TPI Ditunda Dua Pekan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan keputusan atas sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI yang diperebutkan Siti Hardiyanti Rukamana dan Hary Tanoesoedibjo. "Kami menunda pembacaan selama dua minggu," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Tjokorda mengatakan, penundaan dilakukan karena banyaknya berkas yang harus dipelajari dalam mengambil keputusan. "Berkas perkara menumpuk, kami butuh tambahan waktu," kata dia.
Pembacaan berikutnya akan dilakukan pada tanggal 14 April 2011. Selama selang waktu tersebut, Majelis Hakim meminta ada upaya perdamaian dari Tutut dan Hary.
Kuasa hukum kedua pihak yang bersengketa dapat menerima keputusan Majelis Hakim. Harry Pontoh, pengacara Tutut, mengatakan, berdasarkan fakta yang telah disampaikan selama persidangan, pengadilan seharusnya memenangkan gugatan kliennya. Dia menyebut tak pernah ada transaksi jual-beli atas saham stasiun televisi TPI. "Hanya investment agreement dan tak pernah diklarifikasi," kata Harry saat ditemui pada kesempatan terpisah.
Harry mengatakan, pembayaran utang oleh perusahaan milik Hary Tanoe tak pernah jelas nilainya. Hal ini, tak pernah dibahas bersama dengan Tutut. Adapun pembacaan keputusan perkara hari ini sudah ditunggu oleh Tutut.
Kuasa Hukum PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) Hotman Paris Hutapea membantah ucapan Harry. Perjanjian jual-beli 75 persen saham TPI sudah dilakukan. "Tutut sudah bilang terimakasih," kata Hotman. Apalagi, lanjut dia, utang PT TPI sudah ditanggung oleh PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoe.
Hotman mempermasalahkan tuntutan yang hanya dialamatkan kepada PT Berkah Karya Bersama. Padahal 75 persen saham TPI yang dimiliki perusahaan tersebut telah dialihkan kepada PT MNC. "Seharusnya tuntutan juga dialamatkan kepada PT MNC, putusan tak bisa diterima."
Harry Pontoh menanggapi permasalahan ini dengan ringan. Menurut dia, jika Harry Tanoe telah mengetahui kesalahan gugatan ini maka Hotman bisa mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kuasa hukum dari kedua pihak sendiri mengaku membuka diri terhadap upaya perdamaian. Namun tak satu pun memberikan konfirmasi atas langkah perdamaian apa yang akan dilakukan.
Sengketa kepemilikan TPI bermula ketika 75 persen saham Tutut di TPI diambilalih oleh Hary Tanoe melalui PT Berkah yang selanjutnya dibeli lagi oleh PT MNC yang masih menjadi milik Hary Tanoe. Tutut memperkarakan kepemilikan saham ini dengan menuntut PT Berkah dan TPI. Harry Tanoe meresponnya dengan merombak jajaran manajemen TPI.
ANTON WILLIAM





