Penyelam memasang spanduk menolak reklamasi di perairan Malalayan, Manado, Sulut, Minggu (15/11). Mereka menolak reklamasi karena akan merusak terumbu karang dan membunuh biota laut serta akan menghilangkan spot penyelaman. ANTARA/Basrul Haq
Topik
Soal Reklamasi Pantai Jakarta, Walhi Kecewa Dengan Putusan MA
TEMPO Interaktif, Jakarta -Dilegalkannya reklamasi Pantai Jakarta oleh Mahkamah Agung melalui peninjauan kembali disesalkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta."Kami sangat menyesalkan putusan MA ini," kata Ubaidillah, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta siang ini.
Padahal saat Walhi dan beberapa lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup sedang memperjuangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW). "MA malah berbalik 180 derajat dengan menyetujui PK tersebut," ujarnya.
Selain itu, Walhi juga mengendus adanya lobi-lobi yang dilakukan oleh para pengembang. "Tak hanya di tingkat eksekutif, dalam hal ini Pemda, tapi juga merambah ke yudikatif," ucapnya.
Masalahnya, lanjut Ubaidillah, masalah reklamasi ini masih terbentur AMDAL. Sementara Peraturan Daerah Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta pun masih berupa rancangan. "Selama AMDAL itu belum ada, logikanya segala proyek yang berkaitan dengan reklamasi itu seharusnya ditunda," tuturnya.
Walhi sepertinya tak akan tinggal diam dengan keputusan ini. Mereka masih mempelajari kemungkinan adanya invensi tersebut. "Yang jelas, kalau ada indikasi korupsi, kami akan laporkan ke Mahkamah Konstitusi."
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali yang melegalkan reklamasi Pantai Jakarta. Perkara No Register 12 PK/TUN/2011 dengan pengadilan asal PTUN Jakarta dan No Surat Pengantar .W2.TUN1.132/HK.06/XII/2010. Permohonan PK itu diajukan oleh salah satu direktur perusahaan reklamasi, Tjondro Indria Leimonta melawan Menteri KLH, Walhi cs."Kabul," tulis MA dalam situs resmi www.mahkamahagung.go.id pada Kamis lalu.
Perkara PK ini ditangani oleh hakim agung Supandi, hakim agung Yulius dengan ketua majelis hakim agung Achmad Sukardja. "Tanggal putus 24-Mar-11," tulis putusan itu.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersikukuh rencana reklamasi pantai utara Jakarta pada 2003 tidak sah. Reklamasi pantai yang berhutan bakau menjadi kawasan niaga berpotensi merugikan lingkungan. Sikap ini dituangkan dalam Keputusan Menteri.
Namun keputusan ini ditentang oleh 6 perusahaan reklamasi. Setelah melalui proses panjang di pengadilan, MA melalui PK membatalkan Keputusan Menteri itu.
PINGIT ARIA





