TEMPO/Panca Syurkani
Infografis
Ketua MA: Putusan Kasasi Bisa Berubah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengatakan sistem hukum di Indonesia memungkinkan putusan kasasi berubah ketika dihadapkan dengan Peninjauan Kembali. Pernyataan itu berkaitan dengan pengabulan PK yang diajukan 6 perusahaan terkait reklamasi pantai Jakarta oleh Mahkamah Agung.
"Sistem hukum memungkinkan putusan kasasi berubah," ujarnya usai salat Jumat di gedung Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara, Jumat (1/4).
Harifin mengaku belum membaca putusan itu. "Saya belum baca. Justru saya baru tahu," kata dia.
Dia mengatakan, untuk mengabulkan suatu PK, biasanya hakim akan mempertimbangkan novum atau bukti baru, kekeliruan yang nyata, dan pemalsuan. Meski ada indikasi kejanggalan dalam putusan, dia menyatakan tidak bisa mengintervensi putusan itu.
"Majelis hakim itu sudah diberikan kepercayaan untuk memeriksa sebuah perkara. Mahkamah tidak bisa mengintervensi," kata dia.
Dia mengaku tidak tahu apa pertimbangan hakim sehingga PK itu dikabulkan. "Itu masalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," ujarnya.
Ihawal apakah persoalan pengabulan PK ini menjadi preseden buruk bagi MA, Harifin menanggapinya dengan santai. "Ya, mungkin saja orang bisa menilai seperti itu," ucapnya.
HERU TRIYONO





