TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan sidang kasus penyerbuan penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Cikeusik, Pandeglang yang awalnya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Serang, Banten.
"Kami sudah tetapkan pindah ke Serang," kata Harifin di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (1/4) siang.
Harifin mengatakan pemindahan tempat sidang itu didasari atas pertimbangan keamanan dan jarak. Menurut dia, hal ini sesuai dengan permintaan Kepolisian dan Kejaksaan.
"Pertimbangan praktis lain karena Serang tidak terlalu jauh dari Pandeglang. Artinya, keamanan lebih terjamin di situ," tutur Harifin.
HERU TRIYONO