Perubahan itu terjadi pada perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek anggota dan non-anggota bursa, penjamin emisi efek, manajer investasi, dan perusahaan yang berfungsi ganda.
Pemerintah, kata Wawan, memutuskan nilai minimal MKBD perantara pedagang efek anggota bursa dan penjamin emisi efek sebesar Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban yang ditambahn ranking liabilities. “Nilai yang lebih tinggi akan dipakai sebagai MKBD,” kata Wawan daalm jumpa pers Jumat (01/4) sore.
Perantara pedagang efek non-anggota bursa diputuskan MKBD sebesar Rp 200 juta atau 6,25% dari total kewajiban yang ditambahkan ranking liabilities). Nilai yang paling tinggi menjadi pilihan angka minimal MKBD.
Perusahaan efek sebagai manager investasi nilai MKBD-nya sebesar Rp 200 juta ditambah 0,1 persen dari total dana yang dikelola (asset under management). Jika manager investasi juga menjalankan perantara pedagang efek (baik anggota atau non-anggota bursa) atau penjamin emisi efek penghitungan nilai minimal MKBD adalah nilai MKBD manager investasi ditambah nilai minimal MKBD bentuk yang dirangkap.
Wawan mengatakan perhitungan nilai minimal MKBD untuk perusahaan efek sebagai peranatara pedagang efek anggota bursa dan penjamin emisi efek berubah jika memiliki bank penjamin (Bank Guanrantee). "Ada Bank Garantee, (ranking) liabilitas untuk penjaminan hilang,” katanya.
Penghilangan ini akan menurunkan nilai minimal MKBD. Namun mengenai siapa yang layak menjadi Bank Guarantee, menurut Wawan, Bapepem belum mengatur itu. “Sekarang ini sedang dalam kriteria apa saja yang akan kami masukkan (dalam Bank Guanrantee) ,” ujarnya.
Formula penghitungan MKBD, kata Wawan, juga mengalami perubahan. “Ada penambahan Ranking Liabilities, dan penyesuaian tata cara perhitungan faktor risiko pasar (haircut).”
Perubahan nilai minimal MKBD ini menurut Wawan bertujuan untuk menunjukkan kemampuan kecukupan modal perusahaan efek yang sebenarnya dalam mengcover resiko.
AKBAR TRI KURNIAWAN