Ratusan Hektar Bekas Lahan HPH Akan Ditanami Jati Unggul

TEMPO Interaktif, Gorontalo - Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Rusli Habibie, menghapus izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tersebar dibeberapa kecamatan di wilayahnya. Izin HPH tersebut dicabut karena dianggap sebagai biang kerusakan hutan dan menjadi penyebab banjir yang sering melanda wilayah Gorontalo Utara. ”Ada enam perusahaan HPH yang izinnya saya cabut,” kata Rusli Habibie, Jumat (1/4).

Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menjalin kerja sama dengan investor asal Jepang untuk menanam pohon jati di bekas lahan HPH seluas 500 hektar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kwandang, Gentuma, Anggrek, dan Kecamatan Sumalata. ”Investor asal Jepang sudah bersedia, dan kerjasamanya akan dimulai dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Menurut Rusli, dalam kerjasama dengan investor Jepang itu, pemerintah daerah melibatkan masyarakat untuk mengolah tanaman jati ekspor tersebut. Bahkan masyarakat yang mengelola akan diberi fasilitas rumah dan gaji setiap bulannya. ”Pohon jati ini jenis Solomon yang ditanam khusus ekspor dan siap panen dalam jangka waktu lima tahun,” jelas Rusli.

Menurutnya, selaih HPH, ia juga telah mencabut izin Hak Guna Usaha yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara. ”Pokoknya kalau ada perusahaan yang merusak lingkungan dan menyebabkan bencana, saya tidak akan berikan izin,” tandasnya.

CHRISTOPEL PAINO