Kasus Penjarahan Kedelai Dipertanyakan  

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Kuasa hukum dari PT Peterson Mitra Indonesia (PMI)Safitri Hariyani mengatakan, berita dengan judul “Aksi Penjarahan dan Premanisme Kacang Kedelai di Cilegon dan Surabaya” di Tempo Interaktif pada 1 April 2011, tak berdasar sehingga perlu diklarifikasi.

"Dalam kasus tersebut, justru yang dirugikan adalah Quadra Commodities SA dan AWB Geneva SA, keduanya perusahaan asal swiss, sebagai pemilik barang (kedelai) di tujuh gudang tersebut dan PT Peterson Mitra Indonesia, sebagai agen manajer jaminan atas barang-barang milik kedua perusahaan tersebut," kata Safitri, kepada Tempo, 3 Maret 2011.

Safitri menjelaskan, kronologisnya, Perusahaan Quadra Commodity SA dan AWB Geneva SA telah mengadakan kontrak jual beli kacang kedelai dengan PT Alam Agri Adiperkasa (PT AAA) dengan PT Cita Bhakti Mulia (PT CBM), kedua perusahaan ini terafiliasi dengan PT Sekawanmakmur Bersama (SB) untuk menjalankan transaksi jual beli barang komoditas kacang kedelai kuning US No 2 atau better Yellow Soybeans (kedelai kuning).

Kontrak tersebut, lanjut Safitri, diperkuat dengan Collateral Management Agreement (CMA) atau perjanjian Pengelolaan Jaminan antara Quadra Commodity SA dan AWB SA, selaku pemilik barang, dan bank yang selaku yang mendanai transaksi jual beli.

Salah satu pasal dalam CMA itu adalah, mengatur bahwa kedelai kuning tetap menjadi milik penjual sampai PT Alam Agri dan PT Cita Bhakti melunasi pembayaran atas kedelai tersebut. Selain itu, Quadra dan AWB akan mengirim kedelai setelah ada pembayaran DP atau uang muka sebesar 5 persen dari nilai pesanan. Lalu barang akan dikirim ke tujuh gudang, 4 di Provinsi Banten dan 3 gudang di Jawa Timur.

Ketujuh gudang itu adalah: PT Krakatau Bandar Samudra (KB) di Cigading, Cilegon, PT Krakatau Waja Tama (KWT) di Cigading, Cilegon Banten, PT Kado Globalindo Makmur di Balaraja, Banten, PT Mahesa Anugrah Jaya di Cikupa, Banten, PT Alam Agri Adiperkasa, Gresik, Surabaya, Jawa Timur, Gudang TB Langon, Surabaya, dan CV. Sumber Asia di Sidoarjo.

Namun pada 23 Februari 2011, PT Alam Agri dan PT Cita Bhakti mengusir dengan paksa karyawan PT Geoservice, yang menjadi subkontraktor PT PMI yang bertugas menjaga ke-7 gudang tersebut. PT Alam Agri dan PT Cita Bhakti yang menguasai gudang tersebut, lalu memindahkan kedelai ke tempat lain yang tidak diketahui. Akibat kejadian itu, Quadra dan AWB mengalami kerugian USD 140 juta.

Kasus itu dilaporkan ke Mabes Polri pada 25 Februari 2011. Lalu pada 17 Maret 2011, Quadra dan BAWB telah meminta kepada klien kami (PT PMI) untuk memindahkan kedelai ke tempat yang aman. Pengambilan barang tersebut diatur dalam CMA. Pemindahan barang juga sudah dikoordinasikan ke Mabes Polri.

"Saat ini pemindahan barang oleh PT PMI sedang berlangsung di tujuh gudang tersebut," kata Safitri. Namun tiba-tiba,  PT Sekawanmakmur Bersama melaporkan kasus pemindahan barang tersebut sebagai penjarahan yang dilakukan oleh para preman, pada 24 Maret 2011.

Berita soal penjarahan itu dimuat Tempo Interaktif pada 1 April.  "Jelas berita tersebut tak berdasar. Sebab kedelai yang disimpan di tujuh gudang tersebut milik Quadra dan AWB," ujar Safitri. PT Alam Agri dan PT Cita Bhakti hinggsa saat ini belum melunasi sisa pembayaran terhadap kedelai tersebut.

Soal PT Sekawanmakmur Bersama (PT SB), PT SB membeli kedelai tersebut kepada PT Alam Agri dan PT Cita Bhakti.  "Kini, ketiga perusahaan itu, sama-sama mengklaim bahwa kedelai milik Quadra dan AWB yang disimpan di tujuh gudang itu milik mereka. Jelas berita itu juga tak benar," katanya.

Seperti diberitakan Tempo Interaktif sebelumnya, PT Sekawanmakmur Bersama (PT SB) menyatakan, telah terjadi penjarahan kacang kedelai milik PT SB digudang PT SB di Jalan Romokalisari Industri Raya II No.1 Gresik, Jawa Timur. Dengan cara menerobos masuk dan merusak gembok gudang dengan menggunakan linggis pada sore hari beberapa waktu lalu.

Aksi premanisme dan penjarahan ini sebelumnya juga terjadi di gudang penyimpanan PT Sekawanmakmur Bersama di kompleks pergudangan Krakatau Waja Tama di Jalan Jenderal Sudirman CM1 No.10, Cilegon.

Terkait peristiwa penjarahan pertama yang terjadi di Cilegon, PT Sekawanmakmur Bersama telah membuat laporan polisi di Mabes Kepolisian Republik Indonesia.

“Sejak akhir Februari lalu perusahaan ini tidak agi bisa menjalankan kewajibannya karena ada oknum-oknum preman yang menghalang-halangi kegiatan distribusi dari perusahaan ini,” kata Joey Pattinasari dari Divisi Hukum PT SB beberapa waktu lalu.

Eni Saeni