TEMPO Interaktif, Bogor - Pemerintah Kota Bogor akhirnya menyegel sebuah masjid milik Jemaat Ahmadiyah yang berlokasi di Kampung Sindang Barang, Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Senin (4/3). Penyegelan dilakukan setelah ratusan warga Sindang Barang menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan masjid yang masih dipergunakan untuk aktifitas JAI.
Mewakili Wali Kota Bogor, Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Edgar Suratman, didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sindang Barang melakukan penyegelan terhadap Masjid Al-Mubarok dengan cara menempel SK Wali Kota No 300.45122, tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Bogor, di dinding masjid.
Selaku Ketua tim Penanganan JAI Kota Bogor, Edgar menjelaskan, pihaknya merespon keresahan masyarakat tentang masih berlangsungnya aktifitas JID di Kota Bogor. ''Di dalam SK Wali Kota sudah jelas, JAI tidak boleh melakukan aktifitasnya, termasuk kegiatan salat Jumat,'' ujar Edgar, seusai melakukan penyegelan.
Ia juga menjelaskan, jika memang masjid JAI lainnya masih melakukan aktifitas JAI maka Pemkot Bogor juga akan melakukan penyegelan. ''Kita lihat dulu mesjid JAI lainnya kalau masih ada aktifitas akan di segel juga,'' ujar Edgar.
Seusai penyegelan aparat keamanan meminta kepada warga supaya meninggalkan lokasi dan kembali ke kediaman masing-masing. ''Penyegelan sudah dilakukan, Saya harap semua warga supaya kembali ke rumah masing-masing, percayakan hal ini kepada kami (Polisi-reda),'' ujar Kepala Bagian Operasional Polres Bogor Kota Komisaris Polisi Irwansyah.
DIKI SUDRAJAT