Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debt Collector: Meski Dipukul, Kami Harus Menghindar

image-gnews
i.ehow.com
i.ehow.com
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Heboh kematian Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank yang diduga dianiaya penagih utang atau (debt collector), menjadi klimaks atas keluhan masyarakat tentang praktek penagihan utang yang sangat mengganggu nasabah.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat, pada 2005 menerima sekitar 2 ribu aduan pemilik kartu kredit, yang sebagian besar aduan mengeluhkan perilaku tidak manusiawi para penagih utang saat nasabah tak membayar tepat waktu.

Bagaimana seharusnya prosedur penagihan hutang yang dilakukan pihak ketiga? Direktur PT Bareta Indojasa, Erick R Telussa, perusahaan penyedia jasa penagih utang, tak membolehkan praktek yang melanggar hukum dalam menagih.

Bareta memberlakukan prosedur baku dalam bekerja. "Penagih tidak boleh sampai berbuat kriminal pada nasabah. Sekalipun kami dipukul, kami harus menghindar," ujar Erick saat dihubungi Tempo, akhir pekan lalu.

Erick memaparkan, dalam melakukan tugasnya penagih menggunakan seragam, kartu identitas, dan dibekali surat kuasa. Jika penagih terdiri dari tiga orang (satu tim), terlebih dahulu akan meminta izin pada Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) di wilayah nasabah tertagih.

"Kalau bawa banyak orang biasanya pandangan masyarakat sudah jelek, makanya kami berkoordinasi," kata Erick. Selain itu Bareta tidak menggunakan istilah "debt collector" melainkan "tim negosiasi". Dalam menagih, Erick menggunakan cara persuasif terlebih dulu, sambil mengenali tipe nasabah.

Nasabah dikategorikan menjadi nasabah yang menerima penagih dengan baik hingga melakukan akal-akalan seperti berbohong kepada penagih. Jika pengutang mengaku belum bisa membayar, penagih akan melakukan observasi dan mengajukan negosiasi.

"Kalau belum bisa bayar tapi punya mobil, kami desak mereka untuk menjual. Atau pakai cara lain. Yang penting urusan utang selesai. Atau negosiasi waktu pembayaran," kata Erick.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bareta akan menurunkan banyak personel, tergantung seberapa besar utang yang ditagihkan. Patokannya nilai utang Rp 500 juta ke atas, Bareta akan mengirim satu tim yang berisi tiga orang. "Kalau nasabah masih bandel juga, kami kirim dua tim," ujar dia.

Erick mengatakan, pihak bank atau penerbit kartu kredit biasanya akan menyerahkan penagihan pada pihak ketiga, setelah periode tertentu dimana nasabah sudah tidak bisa ditangani penagih internal bank (in-house). "Biasanya lebih dari 150 hari tak tertangani oleh bank, baru menyerahkan pada pihak ketiga," katanya.

Praktek penagihan oleh pihak ketiga telah diatur berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tanggal 13 April 2009 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Dalam aturan itu terdapat ketentuan pihak penerbit kartu kredit dengan menggunakan pihak ketiga sebagai penagih. Dalam poin D disebutkan, penagihan oleh pihak lain diperbolehkan jika kualitas tagihan kartu kredit termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet sesuai standar Bank Indonesia.

Penerbit karu kredit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum, dan menyertakan klausul tentang tanggung jawab penerbit kartu kredit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat kerjasama dengan pihak lain.

DWITA ANGGIARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir

49 hari lalu

Cathay Pacific berkolaborasi dengan CIMB Niaga akan menggelar Travel fair pada 6-9 Februari 2020 di 5 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali dan Lombok.
Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir

Bank CIMB Niaga dan maskapai penerbangan Cathay Pacific Airways Limited menggelar Cathay Pacific Travel Fair 2024 untuk menghadirkan beragam promo tiket wisata favorit dunia.


Daftar Promo HUT BCA untuk Produk Fesyen, dari Crocs, Converse, hingga Optik Melawai

58 hari lalu

HUT BCA 67. promo.bca.co.id
Daftar Promo HUT BCA untuk Produk Fesyen, dari Crocs, Converse, hingga Optik Melawai

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menawarkan sejumlah promo produk fashion dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-67 BCA.


Kartu Kredit Jenius: Keunggulan, Cara Pengajuan, dan Aktivasinya

3 Februari 2024

Kartu kredit Jenius memiliki banyak keunggulan, salah satunya proses pengajuan yang mudah. Berikut cara pengajuan dan aktivasinya. Foto: jenius.com
Kartu Kredit Jenius: Keunggulan, Cara Pengajuan, dan Aktivasinya

Kartu kredit Jenius memiliki banyak keunggulan, salah satunya proses pengajuan yang mudah. Berikut cara pengajuan dan aktivasinya.


Limit Kartu Kredit Mandiri dan Cara Meningkatkannya

24 Januari 2024

Limit kartu kredit Mandiri mulai dari Rp2 juta sampai miliaran rupiah. Nasabah bisa menaikkan limit kartu kredit Mandiri. Berikut ini caranya. Foto: Kartu Kredit Mandiri
Limit Kartu Kredit Mandiri dan Cara Meningkatkannya

Limit kartu kredit Mandiri mulai dari Rp2 juta sampai miliaran rupiah. Nasabah bisa menaikkan limit kartu kredit Mandiri. Berikut ini caranya.


Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

10 Januari 2024

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.  Foto: BNI
Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.


Kaleidoskop 2023: Citibank dan Standard Chartered Bank Tutup Bisnis Consumer Banking dan Retail di Indonesia

30 Desember 2023

ilustrasi citibank. ANTARA/Prasetyo Utomo
Kaleidoskop 2023: Citibank dan Standard Chartered Bank Tutup Bisnis Consumer Banking dan Retail di Indonesia

Sepanjang 2023, beberapa bank asing menutup bisnis consumer banking dan retailnya di Indonesia termasuk Citibank dan Standard Chartered Bank Indonesia


Begini Cara Mengecek BI Checking

19 Desember 2023

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Begini Cara Mengecek BI Checking

BI checking berfungsi untuk mengetahui riwayat kredit.


Kata BNI Soal Penipuan Kartu Kredit yang Rugikan 20 Nasabahnya Rp 1 Miliar

16 Desember 2023

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Kata BNI Soal Penipuan Kartu Kredit yang Rugikan 20 Nasabahnya Rp 1 Miliar

BNI memberikan tanggapan atas kasus penipuan nasabah bank itu yang kini ditangani Polda Metro Jaya.


20 Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Kartu Kredit BNI, Polda Metro Jaya: Kerugian Rp 1 Miliar

13 Desember 2023

Sebanyak 4 tersangka kasus penipuan kartu kredit Bank BNI mengaku sebagai pegawainya. Dokumen. Istimewa
20 Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Kartu Kredit BNI, Polda Metro Jaya: Kerugian Rp 1 Miliar

Polda Metro Jaya mencatat 20 orang diduga menjadi korban penipuan kartu kredit BNI. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.


JPMorgan Prediksi Keuangan Warga Amerika Serikat Bakal Terseok-seok

10 Desember 2023

JPMorgan. REUTERS/Lucy Nicholson
JPMorgan Prediksi Keuangan Warga Amerika Serikat Bakal Terseok-seok

JPMorgan mengungkap proyeksi sebagian besar warga Amerika Serikat sudah kehabisan uang tabungannya.