foto

Pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta, Minggu (18/10). Pemerintah menargetkan kenaikan kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 4% pada 2014, saat ini kontribusi sektor ini masih 2,7% terhadap PDB. TEMPO/Tri Handiyatno

Pemerintah Putuskan Reekspor Ikan Ilegal

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berencana mengekspor kembali ribuan ton ikan impor pada Rabu depan. Ikan impor ilegal ini sebelumnya sempat tertahan di berbagai pelabuhan di Indonesia. Tahap pertama reekspor akan dilakukan terhadap 74 dari 88 kontainer atau lebih dari 2.300 ton ikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Juru bicara Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Hari Maryadi mengatakan, izin reekspor dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea Cukai setelah importir menerima dokumen penolakan oleh Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan.

Beberapa kontainer yang akan direekspor berasal dari Cina, Pakistan, Amerika Serikat dan Thailand. "Sisa kontainer yang masih tertahan akan dilihat dulu dokumen-dokumen penolakannya. Untuk ikan yang tertahan di pelabuhan lain akan menyusul kemudian," kata Hari kepada Tempo, Senin (4/4).

Ketua Harian Asosiasi Pengalengan Ikan, Ady Surya, menilai kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Kelautan terkait ketentuan izin impor memperlihatkan sesungguhnya industri perikanan Indonesia mengalami persoalan, terutama mengenai ketersediaan bahan baku ikan.

Ady menambahkan, persoalan distribusi pun masih menjadi kendala industri perikanan. Pemerintah perlu mengamankan hasil produksi nelayan dengan memperbesar kapasitas gudang pendingin di pelabuhan. "Armada perikanan harus dibangun dengan kuat, dan perbankan harus ikut mendukung," katanya.

Apiki lebih memilih ikan impor yang tertahan di pelabuhan disita oleh negara untuk kemudian dilelang dan dibeli oleh pabrik. Sehingga mencukupi kebutuhan dalam negeri. "Asalkan ikan impor itu sesuai persyaratan dari jenis, mutu, dan harganya," kata Ady.

ROSALINA