foto

ANTARA/Nyoman Budhiana

Perda Tata Ruang Bali Terus Ditentang  

TEMPO Interaktif, DENPASAR - Ratusan warga Pecatu, Kuta Selatan dan Badung Utara, Senin (4/4), kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali.

Mereka terus mendesak agar pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2099 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bali dihentikan.

Aksi unjuk rasa warga Pecatu sudah berkali-kali dilakukan. Bahkan mereka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Perda tersebut.

Warga yang datang dengan sejumlah truk dan kendaraan lainnya membentangkan spanduk yang isinya antara lain, “Perda RTRW 16 tahun 2009, harus segera direvisi”, ”Kami menolak pemberlakuan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali”. Ada juga sejumlah spanduk lainnya.

Dalam aksinya, massa mendesak Gubernur Bali Made Mangku Pastika agar segera men-status quo-kan Perda RTRW Bali.

Warga mencontohkan pembayaran pajak yang harus ditanggung atas nama Reneya dari Banjar Suluban. Tanah dengan luas 45.940 meter persegi, pajaknya sebesar Rp 27.798.632.

“Jangan sampai peraturan membebani warga,” kata Ketua Forum Kepala Desa Pecatu Wayan Mesir.

Warga diterima Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandhi, Ketua Pansus RTRW Wayan Disel Astawa, dan Ketua Badan Legistatif Made Sudana.

Tiga wakil rakyat itu menegaskan, Perda tersebut sangat merugikan, khususnya ketentuan tentang radius kesucian Pura yang membatasi pembangunan dalam radius lima kilometer dari Pura Uluwatu.

Wayan Disel Astawa bahkan setuju pemberlakukan Perda ditunda dan posisinya bersifat status quo. "Bersamaan itu, semua izin yang dikeluarkan di semua kabupaten kota se-Bali harus segera dihentikan," tegasnya.

Menurut rencana dalam waktu dekat ini Pansus Pengkajian RTRW akan mengundang Gubernur Pastika untuk melaksanakan rapat kerja terkait masalah Perda RTRW.

Menegani masalah pajak yang terlalu berat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang insentif, pemerintah harus memberikan insentif bagi masyarakat terhadap ruang yang dimiliki untuk pemanfaatan kepentingan umum. Masyarakat juga berhak atas insentif yang lain.

“Kami berusaha mencaraikan jalan tengahnya,” ujar Wayan Disel.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perda RTRW Bali No 16 tahun 2009 telah mengundang pro dan kontra. Warga di sekitar Pura Uluwatu menolak karena berada dalam radius lima kilometer yang dinyatakan sebagai radius kesucian Pura, dan dibatasi hanya untuk kepentingan tertentu.

Kelompok lainnya, seperti Paraisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan para aktivis lingkungan, serta Desa Adat, meminta Perda dipertahankan demi masa depan Bali. Apalagi Perda tersebut mengadopsi Bhisama (keputusan) PHDI, yang seharusnya ditaati masyarakat Bali, khususnya umat Hindu. ROFIQI HASAN.