Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Bojongoro Mohammad Farhan menjelaskan, surat usulan pemecatan sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Timur.
Proses selanjutnya, DPD Hanura Jawa Timur merekomendasikan pemecatan dan surat pemecatan sudah dikirim kepada Dewan Pimpinan Pusat Hanura di Jakarta.
“Kami tunggu surat resmi persetujuan pemecatan dari Jakarta,” kata Farhan kepada Tempo, Senin siang (4/4).
Menurut Farhan, jika usulan pemecatan disetujui DPP Hanura, pihak DPC akan memproses pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) John We dari keanggotaannya di DPRD.
Surat Keputusan pemecatan dari DPP akan langsung dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bojonegoro. KPU menggunakan dasar SK tersebut sebagai persyaratan administratif bagi DPRD untuk memberhentikan John We.
Ketika dimintai konfirmasi, Jhon We tidak bisa memberikan banyak komentar. “Saya pasrah apapun sanksi yang diberikan partai,” ujarnya saat ditemui di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro, Senin siang.
Adapun Ketua Badan Kehormatan DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat dari Partai Hanura. Namun, sesuai prosedur, pihaknya sudah memanggil pimpinan fraksi yang menaungi Jhon We.
Jhon We digerebek polisi saat berjudi di sebuah tempat di Jalan Kapten Piere Tendean, Kota Bojonegoro, Senin petang, 29 Maret 2011.
Jhon We terlibat permainan judi dadu bersama enam orang. Satu di antaranya anggota kepolisian, Brigadir Kepala Dian Rizal Mabrur.
Penggerebekan langsung dipimpin Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi Widodo. SUJATMIKO.