Dua Fraksi Dukung Interpelasi RUU Penyelenggara Jaminan Sosial  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Legislator Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faisal siap mendukung hak interpelasi terkait buntunya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebabnya, beleid itu dinilai sangat penting bagi rakyat namun terlalu lama dilalaikan pemerintah.

"Besok kasih saya suratnya, akan dapatkan 17 tanda tangan (anggota Fraksi Partai Hanura)," ucapnya dalam diskusi mengenai pentingnya jaminan sosial di Restoran Domus, hari ini Selasa 5 April 2011.

Akbar mengatakan hal itu kepada anggota parlemen dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka. Rieke adalah salah satu anggota panitia khusus RUU BPJS yang menemui jalan buntu pembahasan dengan pemerintah, sehingga mengusulkan pengajuan hak bertanya pada pemerintah.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sosial Martri Agoeng yang hadir dalam diskusi juga bersedia ikut serta dalam hak interpelasi. Bahkan, ia menyebutkan siap jika hak angket yang diajukan. "Itu bisa kita lakukan, saya setuju saja," ucapnya. "Nanti kita tagih ya, Hanura dan PKS," kata Rieke menimpali.

RUU BPJS yang memastikan jaminan bagi seluruh warga negara itu tak kunjung rampung karena pemerintah berkukuh beleid tersebut harus bersifat menetapkan saja, dan bukannya bersifat mengatur seperti yang diinginkan parlemen. Rieke menuding pemerintah tak serius membahas RUU BPJS, terbukti dengan tak hadirnya delapan menteri terkait dalam forum lobi bersama panitia khusus aturan itu.

Rancangan tersebut terkait erat dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang telah berlaku sejak 19 Oktober 2004. UU SJSN mengharuskan UU BPJS diundangkan 19 Oktober 2009, namun hingga kini masih belum terwujud.

BUNGA MANGGIASIH