foto

Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto

Akuntan Publik Asing Harus Gandeng Lokal  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan mengatur keberadaan kantor akuntan publik asing di Indonesia. Mereka diharuskan untuk bekerja sama dengan beberapa kantor akuntan publik lokal Indonesia. “Harus ada signing partner dari 5 kantor akuntan publik Indonesia dengan satu kantor akuntan publik asing,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai pengesahan Undang-Undang Akuntan Publik dalam Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (5/4)

Nantinya, kantor akuntan publik asing yang akan beroperasi di Indonesia harus menggunakan nama kantor akuntan publik yang diajak bekerja sama di Indonesia. “Harus bekerja sama dengan kantor akuntan public Indonesia baru bisa beroperasi,” katanya.

Agus Marto mengatakan baik individu akuntan maupun kantor akuntan publik asing yang bekerja di Indonesia harus mengikuti prosedur, lingkungan di Indonesia dan bisa berbahasa Indonesia. “Mereka harus paham lingkungan di sini,” ujarnya.

Akuntan publik asing, kata Agus bisa beroperasi di Indonesia setelah ada perjanjian saling pengakuan atau mutual recognition agreement antara menteri keuangan Indonesia dengan menteri keuangan negara asal akuntan publik tersebut.

Undang undang ini menempatkan fungsi perizinan, pembinaan dan pengawasan akuntan publik dan kantor akuntan publik ada dibawah menteri keuangan. Asosiasi Profesi Akuntan Publik menyusun standar professional, ujian sertifikasi dan mengevaluasi mutu anggota.

Sedangkan Komite Profesi Akuntan Publik sebagai lembaga banding memberikan pertimbangan kepada menteri keuangan.

IQBAL MUHTAROM