foto

TEMPO/Aditia Noviansyah

Persoalan Pajak Film Akan Diputuskan Presiden

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik mengatakan sudah bertemu Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan mebahas persoalan pajak film. "Semua ini akan kita laporkan ke presiden karena urusan perpajakan di negara manapun perpajakan itu harus presiden yang memutuskan," kata Jero Wacik di Istana Merdeka, Selasa (5/4).

Polemik pajak bea masuk ini berawal dari surat edaran Menteri Keuangan pada Januari lalu yang menerapkan tarif bea masuk film impor 23,75 persen dan royalti US$ 43 sen per rol film yang diedarkan. Pada saat bersama pemerintah menekan pajak produksi film nasional dari 10 persen menjadi 0 persen. Tapi, aturan ini dinilai memberatkan importir film.

Jero mengatakan pemerintah akan menerapkan pajak tunggal film impor. Itu artinya kalau film masuk di bea cukai hanya kena pungutan satu kali. "Sekali dipajakin tetap berlaku sampi terus. Tidak berlaku pajak-pajak di tengah jalan," katanya.

Namun, kata dia, hal ini akan dilaporkan terlebih dulu kepada Presiden sebelum diputuskan. "Secara Ideal semua telah setuju," katanya. Nanti keputusan itu akan mewadahi tiga aturan , Undang Undang bea cukai, Undang Undang perpajakan dan Undang Undang perfilman.

Namun, Jero belum bisa mengungkapkan angka pasti besaran pajak tunggal itu. "Besarannya nanti di Menteri Keuangan, sekarang lagi diurus," katanya. Ia berharap angka ini bisa diputuskan tidak terlalu lama.

EKO ARI WIBOWO