foto

Muhammad Yunus. REUTERS/Lucas Jackson

Mahkamah Bangladesh Tolak Banding Pemenang Nobel

TEMPO Interaktif, Dhaka - Mahkamah Agung Bangladesh hari Selasa menolak banding pemenang Nobel Muhammad Yunus atas pemecatan dirinya sebagai direktur Grameen Bank, bank kredit mikro yang didirikannya.

Rekan Yunus mengatakan pemecatannya dari jabatan itu adalah pembalasan pemerintah setelah ia sempat mempertimbangkan karir politik untuk menantang Perdana Menteri Sheikh Hasina.

Yunus, 70, yang mengajukan banding bulan lalu setelah pengadilan tinggi menguatkan perintah bank sentral untuk memberhentikannya dari jabatan direktur, mengatakan ia telah melewati batas umur. Usia pensiun resmi untuk direksi bank umum di Bangladesh adalah 60.

Jaksa Agung Mahbubey Alam mengatakan kepada wartawan bahwa Mahkamah Agung telah menguatkan putusan pengadilan tinggi dan Yunus tidak lagi memiliki hak untuk menduduki jabatan direktur Grameen Bank. "Dia telah kalah," katanya.

Yunus tidak hadir di pengadilan dan ia tidak tersedia untuk berkomentar. Putusan itu akan mengakhiri harapannya mempertahankan jabatannya melalui putusan hukum.

Mahkamah Agung mempertimbangkan banding yang sama, yang diajukan oleh anggota direksi bank itu, Rabu, tetapi banding itu kemungkinan besar juga akan ditolak karena akan disidang oleh panel hakim yang sama.

Tindakan terhadap Yunus itu bertepatan dengan kritik pertumbuhan pinjaman mikro di negara-negara berkembang, termasuk India, di mana pejabat menuduh bankir mengeksploitasi orang miskin.

Para analis mengatakan pemecatan itu akan mengganggu negara dan lembaga donor, termasuk Amerika Serikat.

REUTERS | ERWIN Z