"Surat itu intinya mengharapkan kesediaan Majelis Hakim untuk klarifikasi ke Komisi Yudisial," kata Direktur Jamaah Anshorut Tauhid Media Center, Sonhadi, dalam keterangan persnya hari ini, Rabu 6 April 2011.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, Mahendradatta mengatakan permintaan Komisi Yudisial merupakan tanda bahwa penyelidikan terhadap majelis hakim sudah mulai berlangsung.
Mahendradatta pun berharap Herri dkk bisa segera memenuhi permintaan KY. "Dia bisa datang ke Komisi Yudisial langsung, bisa juga memberi tanggapan tertulis. Nggak usah nunggu sampai sidang selesai baru datang," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ba'asyir melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus Ba'asyir ini KY karena dianggap tidak profesional dan tidak independen dalam memimpin sidang. Hal itu, menurut pengacara Ba'asyir, tampak dari ketetapan hakim yang mengizinkan pemeriksaan enam belas saksi dilakukan secara telekonferensi.
Ketetapan pemeriksaan saksi secara telekonferensi sendiri dinilai Majelis Hakim sudah disertai pertimbangan sejumlah perundangan. Pertama, pasal 33 jo pasal 34 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pertimbangan lainnya, pasal 2 jo pasal 3 huruf c PP No.24 tahun 2003 tentang tata cara perlindungan terhadap saksi penyidik, penuntut umum, dan hakim, dalam perkara tindak pidana terorisme. Dan pertimbangan ketiga, pasal 9 ayat 1 dan 3 UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ISMA SAVITRI