Siti Hardijanti Rukmana. TEMPO/ Santirta M.
Infografis
MA Tolak PK Pailit Tutut
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Literati Capital Investment Limited yang menggugat kepailitan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, putri sulung mantan Presiden Soeharto.
Seperti dilansir dalam laman resmi Mahkamah Agung, amar putusan Majelis PK itu dijatuhkan Rabu 30 Maret 2011 lalu. Putusan itu diambil Majelis Hakim Agung yang diketuai langsung Harifin Tumpa, Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa. Anggota Majelisnya adalah Muchsin dan I Made Tara.
Melalui putusan perkara PK yang teregister dengan nomor 36 PK/PDT.SUS/2011 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini ini status Siti Hardiyanti alias Tutut sama dengan putusan tingkat kasasi MA dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga menolak upaya pailit itu.
Pada tingkat kasasi penolakan pailit terhadap Tutut dari Literati Investment Capital Limited ini dijatuhkan oleh majelis kasasi Djafni Djmal, Mahdi Soroinda Nasution dan Muhammad Saleh pada 24 Juni 2010.
Dengan penolakan di tingkat PK ini, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang menolak kepailitan tersebut.
Saat itu, Literati Capital tidak dapat membuktikan secara sederhana terkait permohonan kepailitannya sebagaimana yang disyaratakan pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan, terutama terkait adanya utang yang telah jatuh tempo dan kreditur lainnya.
Sebelumnya, Literati mengajukan permohonan pailit terhadap Mbak Tutut karena dianggap memilik utang Rp1,6 triliun.
Literati Capital adalah perusahaan pemegang hak tagih terakhir piutang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP).
CILMP ini tak lain merupakan mantan kreditor dari PT Bank International Indonesia (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994, yang totalnya per tanggal 30 September 2009 mencapai sebesar Rp 1,6 triliun.
Sebelumnya, CILMP telah masuk dalam pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN). Kemudian aset CILMP dilego dan terakhir dipegang oleh Literati.
Berdasarkan gugatan yang tercatat dalam No.6/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Kasus ini bermula dari adanya perjanjian kredit antara PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) bersama PT Bank Internasional Indonesia (BII) pada 17 November 1994.
Dalam perjanjian itu, BII mengucurkan kredit sebesar Rp7,5 miliar buat CILMPdan perjanjian kredit itu beberapa kali diperpanjang dan diperbarui, terakhir pada 16 Maret 2006.
Penandatangan perjanjian kredit juga dibarengi dengan penandatanganan perjanjian penjaminan. Tutut dinilai berperan sebagai penjamin utang CILMP. Perjanjian penjaminan menentukan kewajiban yang dijamin Tutut adalah utang dan kewajiban penjamin sendiri, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1316 KUHPerdata.
WDA | ANT





