"Nggak, bukannya nggak mampu menghadirkan. Tapi jaksa merasa saksi yang sebelumnya cukup untuk membuktikan unsur sebagaimana yang didakwakan," kata JPU Iwan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 6 April 2011.
Iwan menjelaskan, sejumlah saksi yang diperiksa sejak bulan lalu sudah mampu mewakili dakwaan jaksa terhadap pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, tersebut. Sehingga puluhan saksi lain yang dianggap kurang penting, akhirnya batal diperiksa di muka sidang.
"Yang nggak jadi diperiksa itu kayak teller bank, ada yang sopir juga. Itu kan nggak terlalu pokok. Karena merujuk ke asas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang cepat, murah, dan sederhana, kami menganggap saksi fakta sudah cukup," ujar Iwan.
Jaksa sendiri masih belum menentukan, apakah akan langsung membacakan tuntutan untuk Ba'asyir, dalam sidang berikutnya yang akan berlangsung pekan depan. "Nanti itu tentatif. Masih ada dua saksi ahli yang belum diperiksa karena hari ini nggak bisa datang, kan."
Selain itu, Iwan menambahkan, Majelis Hakim akan memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan. Namun apakah kesempatan itu akan dimanfaatkan atau tidak, hal itu kembali pada terdakwa.
"Kalau ada saksi a de charge itu hak terdakwa untuk mengajukan. Tapi kalau tidak, kami akan minta waktu untuk membuat tuntutan," kata Iwan.
Sebelumnya, kuasa hukum Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, menuding tim jaksa penuntut umum tak mampu menghadirkan saksi fakta. Seperti diketahui, sidang Ba'asyir hari ini langsung menggelar pemeriksaan sejumlah saksi ahli. Padahal masih ada puluhan dari 138 saksi yang belum diperiksa.
Pihak Ba'asyir sendiri sepertinya enggan memanfaatkan kesempatan menghadirkan saksi meringankan. "Buat apa menghadirkan saksi meringankan? Pengadilannya kan masih banyak juga. Kami sudah tidak percaya dengan pengadilan di sini," ujar Mahendradatta.
Ba'asyir, amir Jamaah Anshorut Tauhid, dalam sidang kali ini dijerat dengan tujuh lapis dakwaan. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
ISMA SAVITRI