TEMPO Interaktif, Jakarta - Zein Effendy alias Muhammad Zakaria, terdakwa kasus terorisme, dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Rabu 6 April 2011. "Majelis menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, potong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Tri Widodo saat membacakan putusannya.
Zein yang ditahan sejak 30 Juni 2010, terbukti melanggar pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme karena menyembunyikan informasi tentang Abdullah Sonata. Di pengadilan yang sama, Sonata kini juga tengah menghadapi vonis dengan tuduhan sebagai penyuplai senjata kegiatan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh Besar.
Hakim Tri menilai Zein tidak mungkin tidak mengetahui jati diri Sonata ketika bertemu. Soalnya Sonata ketika tiga kali bertemu Zein sekitar tahun 2009-2010, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Apalagi, Sonata melalui Maulana (terduga teroris yang tewas dalam penembakan di Cawang) meminta bantuan Zein untuk mengunggah artikel berjudul "Nasehat seorang DPO" ke sebuah situs Islam pada Mei 2010.
Sebelumnya Zein juga ditawari untuk mengikuti pelatihan di Bukit Jantho pada Januari 2009, meski kemudian ia menolak bergabung. "Harusnya terdakwa bertanya untuk apa pelatihan tersebut, harusnya curiga kalau pelatihan tersebut tanpa izin," ujar Hakim Tri.
Zein juga seharusnya melaporkan permintaan Maulana untuk membeli 10 senjata tanpa peluru. Karena, meski tanpa peluru, pembelian tersebut merupakan komponen senjata api dan untuk memilikinya, harus mengikuti aturan.
Ganjaran enam tahun bagi Zein karena hakim menilai kegiatan menyembunyikan informasi keberadaan Sonata dapat menimbulkan keresahan dan kecemasan di masyarakat. Perbuatan Zein juga dinilai telah menghalang-halangi aparat hukum dalam memberantas tindak pidana terorisme. Hal yang meringankan, menurut Hakim Tri , terdakwa Zein bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Jaksa Penuntut Umum Rita Hartatie awalnya menuntut 10 tahun penjara bagi Zein. Zein dalam tuntutannya dianggap melanggar pasal 13 huruf a UU Terorisme (dakwaan kedua primer) dan pasal 13 huruf b UU Terorisme (dakwaan kedua sekunder) serta pasal 13 huruf c UU Terorisme (dakwaan lebih subsider)
Namun menurut hakim, dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua sekunder tak terbukti selama persidangan. Karena Zein dinilai tidak pernah membantu, memberikan harta, serta barang untuk kegiatan terorisme (pasal 13 huruf a).
Hakim Tri menyatakan Zein juga tidak terbukti menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme Abdullah Sonata (pasal 13 huruf b). "Meski Sonata selalu menghubungi terdakwa, tidak dapat dikatakan menyembunyikan," kata dia
DIANING SARI