Mahkamah menilai meskipun judi merupakan tradisi di beberapa tempat di Indonesia, tetapi nilai-nilai masyarakat secara umum tetap menganggap berjudi sebagai perbuatan tidak baik. "Larangan atau kriminalisasi perjudian semata-mata untuk kepentingan umum," kata ketua majelis hakim Mahfud MD di Jakarta, Rabu 6 April 2011.
Uji materi atas undang-undang ini diajukan oleh Suyud dan Liem Dat Kui yang berdomisili di Jakarta Pusat satu tahun lalu. Suyud pernah ditangkap saat bermain kartu di pasar dan dijatuhi hukuman penjara empat bulan satu minggu. Sedangkan Liem yang keturunan Tionghoa menilai judi merupakan permainan turun temurun dan seharusnya yang menjadi tradisi mendapat perlindungan hukum.
Dalam pemohonannya Liem menyampaikan bahwa larangan perjudian mengakibatkan pembatasan terhadap hak orang untuk memajukan dirinya, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif. Omzet judi yang sangat besar juga bisa menguntungkan perekonomian negara karena menyumbang terhadap perolehan pajak.
Tetapi mahkamah menilai meskipun negara memerlukan pendapatan yang besar, tidak berarti harus menghalalkan segala cara. Termasuk dengan melegalkan perjudian. "Menurut mahkamah dalil para pemohon tidak beralasan hukum," kata hakim.
Kuasa hukum pemohon Farhat Abbas mengatakan inti dari permohonan uji materi ini adalah agar perjudian diperbolehkan dengan izin penguasa. "Tapi MK justru menegaskan bahwa larangan judi bukan dari undang-undang tapi dari peraturan pemerintah," katanya.
KARTIKA CANDRA