Haris mengatakan laporan yang diterima selama ini didominasi oleh sikap arogan debt collector saat melakukan penagihan.
Bahkan tak jarang perusahaan finance yang memaksa para penagih hutangnya melakukan perampasan kendaraan bermotor di tengah jalan. “Debt collector finance paling sering dikeluhkan,” kata Haris kepada Tempo, Rabu (6/4).
Dalam waktu dekat Disperindag akan mengumpulkan para pemilik perusahaan finance dan perwakilan konsumen di Kediri untuk merumuskan cara kerja debt collector.
Pemerintah, menurut Haris, tidak memiliki kewenangan untuk melarang praktek penagihan oleh debt collector. “Debt Collector sudah menjadi perangkat perusahaan finance,” ujarnya.
Pembahasan itu sekaligus mensosialisasikan penyelesaian sengketa konsumen dan perusahaan finance melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Selama ini banyak masyarakat yang tak mengetahui keberadaan BPSK, lembaga yang melindungi mereka.
Haris menambahkan, perilaku perusahaan finance juga kerap menyalahi kesepakatan saat bekerjasama dengan konsumen.
Salah satunya adalah dengan menarik kendaraan bermotor dan beban biaya angsuran hingga beberapa bulan ke depan ketika terjadi keterlambatan pembayaran.
Padahal seharusnya ketika konsumen telah melunasi tunggakan, kendaraan bemotor harus segera dikembalikan. “Bukan membebani dengan pembayaran bulan berikutnya sekaligus,” papar Haris.
Haris tidak menginginkan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan debt collector Citibank terhadap Irzen Octa terjadi di Kediri.
I Nengah Sulistyo, 26 tahun, salah seorang debt collector di salah satu lembaga pembiayaan di Kediri mengaku tak memiliki pilihan ketika mendapat perintah dari perusahaan finance.
Menurut Nengah Sulistyo, honor yang dia terima sangat dipengaruhi keberhasilannya membawa atau menarik kendaraan bermotor yang bermasalah. Tak jarang Nengah Sulistyo terpaksa melakukan penarikan di tengah jalan atau di tempat umum saat memergoki kendaraan bermotor yang dicarinya.
“Biasanya konsumen yang nakal bersembunyi atau menggadaikan kepada orang lain,” ucapnya. HARI TRI WASONO.