Kepala Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Andjar Gunadi mengatakan, telah melayangkan surat izin kepapa Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur untuk memeriksa oknum sipir tersebut.
"Sampai saat ini kami masih menunggu izin dari Kakanwil Kemnkum HAM untuk memeriksanya," kata Andjar, Rabu (6/4).
Andjar belum bersedia menjelaskan identitas maupun inisial pegawai Lapas tersebut. Namun, menurut Andjar Gunadi, terbongkarnya kurir narkoba di Lapas narkotika Pamekasan bermula saat polisi melakukan razia di Lapas tersebut, Sabtu pekan lalu.
Polisi menemukan alat isap dan paket sabu-sabu masih utuh di dalam lemari seorang napi bernama Suhartono. Setelah dites urine Suhartono ternyata positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Suhartono, warga Pabean Cantikan Surabaya ini pun diperiksa polisi. Kepada penyidik lelaki yang baru sembilan bulan menjalani masa tahanan ini mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya didapat dari seorang oknum sipir Lapas.
Karena status Suhartono masih narapidana, polisi tidak menahannya. Namun polisi akan tetap memproses pelanggaran hukum yang dilakukan Suhartono, yaitu mengkonsumsi sabu-sabu dalam tahanan.
"Kami jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Andjar.
Sejak terbongkarnya kasus tersebut, pihak Lapas Pamekasan menutup diri dari wartawan. Kepala Lapas Pamekasan Teja Sukmana, sejak kemarin sulit ditemui. Telepon dan pesan singkat wartawan juga tidak direspons. MUSTHOFA BISRI.