"Kalau perlu kami akan bentuk tim khusus untuk membuktikannya," kata Mashudi usai membuka Lomba Tilawatil Quran di Lapas Pamekasan, Rabu, 6 April 2011.
Mashudi mengancam akan memberikan sanksi tegas dan berat kepada jajaran Depkun HAM Jawa Timur, termasuk sipir Lapas yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. "Ini mencoreng lembaga kami," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Pamekasan Teja Sukmana membantah bong atau alat isap sabu-sabu ditemukan di dalam sel seorang narapidana. "Bong itu ditemukan di luar sel," ujarnya.
Namun Teja berdalih bantahan yang dikemukakannya bukan untuk menutupi bawahannya yang bersalah.
Setelah kejadian ini terungkap, Teja hanya menyatakan janjinya untuk memperketat pengamanan di Lapas Narkotika Pamekasan. Teja tidak mengatakan ancaman sanksi bagi sipir yang terlibat.
Terbongkarnya kasus dugaan sipir Lapas menjadi kurir narkoba bermula ketika polisi melakukan razia di dalam Lapas pada Sabtu malam pekan lalu.
Menurut versi polisi, di salah satu lemari napi bernama Suhartono yang merupakan napi titipan Rutan Medaeng, Sidoarjo, ditemukan alat isap sabu-sabu yang dikenal dengan sebutan Bong.
Polisi kemudian menindaklanjuti temuan iti dengan melakukan tes urine. Hasilnya Suhartono terbukti positif mengkonsumsi sabu dalam tahanan.
"Kemudian dia kami periksa di Polres, dia mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari seorang sipir," kata Kepala Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Andjar Gunadi.
Untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, baik terhadap Suhartono maupun sipir yang menjadi kurir narkoba, Polres Pamekasan telah melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan kepada Kanwil Depkum HAM Jawa Timur. MUSTHOFA BISRI.