Meski begitu, kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso, setiap ketidaktaan terhadap aturan bank sentral akan dikenakan sanksi yang berbeda. "Kita tidak bisa mengatur secara spesifik," katanya, hari ini.
BI hingga kini masih meneliti pelanggaran yang terjadi di Citibank. Mengenai sanksi yang akan ditetapkan pada Citibank baru akan diumumkan setelah penelitian berakhir.
Jika nanti memang terbukti ada kelemahan dalam manajemen Citibank, BI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan ulang terhadap manajemen Citibank.
Ia juga menegaskan BI tidak bisa terlalu mengatur penggunaan jasa debt collector dalam perbankan. "Itu urusan internal antara bank dengan pihak ketiga," katanya.
Meski begitu, BI sebenarnya sudah mengatur penggunaan jasa debt collector dalam penagihan kartu kredit.
Aturan tentang jasa penagihan sudah diatur ketat dalam peraturan BI No 11/11/2009. Peraturan yang direvisi tahun 2009 itu menyebut dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk penagihan kartu kredit harus ada perjanjian formal antara bank dan pihak lain berupa perusahaaan.
Pada peraturan itu disebut yang boleh ditagih oleh pihak ketiga adalah nasabah kartu kredit yang kolektibilitasnya diragukan dan macet. Dalam melakukan penagihan debt collector pun tidak boleh bertentantangan ketentuan perundangan yang ada.
"Dia (debt collector harus dalam koridor dan cara penagihan yang dilakukan harus sama dengan yang dilakukan oleh bank," katanya.
Karena itu, jika di lapangan debt colector melakukan hal yang di luar ketentuan hukum, bank yang bersangkutan harus ikut bertanggung jawab. Bank sentral juga masih akan mengkaji ulang sejauh mana aturan debt collector ini dilaksanakan perbankan.
Ke depan, bank selain diminta untuk meminimalisir penggunaan jasa debt collcetor juga lebih selektif dalam menyetujui pembiayaan kartu kredit. "Kalau pendapatan tidak cukup bank jangan kasih plafon kredit yang tinggi," katanya.
Begitu mudahnya pengucuran dana kartu kredit oleh bank yang dinilai mendorong masyarakat untuk hidup lebih konsumtif ini juga harus direspon dengan tanggung jawab bank mengedukasi pada calon pengguna kartu. Konsumen agar lebih mengetahui prosedur dan resiko yang harus dihadapi dengan kepemilikan kartu kredit. "Nasabah harus tahu jumlah hutang yang harus dibayar dan juga aturan mainnya."
Soal teguaran pada bank-bank pemilik kartu kredit saat BI masih pada taraf mengingatkan agar bank lebih berhati-hati. "Jangan sampai kasus Citibank terjadi di tempat lain," katanya.
Sanksi apa yang akan diberikan pada Citibank, Wimboh mengaku belum ada ketetapan. Yang pasti kata Wimboh untuk setiap ketidakpatuhan sudah ada komitmen untuk memberikan sanksi. "Kalau komitmennya tidak dipatuhi nanti ada sanksi yang lebih keras lagi," katanya.
IRA GUSLINA SUFA