Bank sentral didesak membekukan kegiatan pengedaran kartu kredit Citibank sampai kasus meninggalnya nasabah Citibank Irzen Octa terkait penagihan utang oleh Citibank tuntas.
Hal tersebut adalah salah satu poin usulan kesimpulan atau keputusan komisi atas kasus Citibank. Komisi XI tengah menggelar rapat tertutup mengenai itu hari ini.
Sebelumnya, Selasa dan Rabu lalu, DPR menggelar RDP bersama Bank Indonesia, Polri, serta manajemen Citibank.
"Kami minta BI lakukan tindakan tegas menghukum Citibank. DPR tidak bisa beri sanksi karena mereka kan bukan BUMN," kata Anggota Komisi XI Maruarar Sirait, hari ini.
Poin selanjutnya menyatakan mendesak Bank Indonesua mencabut dan merevisi PBI Nomor 11/1/2009 dan SE Nomor 11/10/DASP terkait dengan penagihan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Selama revisi dilakukan maka pihak bank yang harus melakukan penagihan langsung kepada nasabahnya.
Maruarar menyatakan menolak sistem outsourching untuk kegiatan pemasaran produk bank maupun penagihan kredit. Penggunaan pihak ketiga dinilai membuat hubungan antar pihak dan tanggungjawabnya menjadi tidak jelas.
"Akibatnya sekarang kalau kejadian seperti ini saling lempar," ujarnya. Menurutnya sistem ketenagakerjaan indonesia masih karut marut terkait penggunaan jasa outsource ini.
AGUS SUPRIYANTO