Marwan Effendi. TEMPO/ Wahyu Setiawan
Infografis
Komisi Kejaksaan Teken Kerjasama dengan Jamwas
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung akan melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Kejaksaan, terkait kerjasama pengawasan korp Adyaksa. Penandatanganan kesepahaman ini menyusul bertambahnya wewenang Komisi Kejaksaan dalam Peraturan Presiden No.18 tahun 2011.
"Sekarang sedang disusun MoU-nya. Nanti kami akan koordinasi dengan Pak Halius (Hosen, Ketua Komjak)," kata Jaksa Agung Pengawasan Marwan Effendy di Kejagung, Jumat, 8 April 2011.
Marwan menjelaskan, sebelum ini sudah ada pertemuan antara dirinya, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Halius. Dalam pertemuan itu digagas mengenai perlunya nota kesepahaman agar langkah-langkah Komjak dengan Jamwas ke depan tidak tumpang-tindih.
"Jadi kami nanti akan mensinergikan Komjak dengan Pengawasan. Sehingga tidak akan terjadi pertentangan," ujar Marwan. Apalagi menurut dia, ketuanya Komjak saat Pak Halius, dan ada Pak Abas, komisioner lama, sehingga sudah paham dan tak akan terjadi benturan.
Dengan adanya Komjak, Marwan mengaku justru merasa terbantu. "Jadi misalnya, yang terkait dengan masalah-masalah yang mungkin ada resistensi bagi jajaran Pengawasan untuk memeriksanya, kami akan minta tolong dia (Komjak)."
Sesuai Perpres No.18 tahun 2011, Komjak kini memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan menerima aduan masyarakat. Tak hanya itu, Komisi juga diberi wewenang melakukan pemeriksaan tambahan, serta mengambil alih pemeriksaan yang sedang dilakukan Jamwas.
Sebelumnya, Komisi tak punya kewenangan sebesar itu. Mereka sekadar menerima pengaduan masyarakat, untuk kemudian diteruskan ke Jamwas agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Posisi Komjak pun sebelum ini ada di bawah Jamwas. Hal itu membuat Komjak tampak seperti "macan ompong".
ISMA SAVITRI





