“Saya akan memberitahukan pada Komnas HAM bahwa hak asasi manusia saya sebagai muslim dan warga negara RI telah diporakporandakan,” kata Yusuf melalui surat elektronik yang diterima Tempo, hari ini.
Pihak yang dituduh Yusuf mengusik hak asasinya adalah Dewan Pertimbangan Pusat PKS, Dewan Pertimbangan Wilayah PKS Banten, dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Yusuf mengatakan, ia menyesalkan sikap partai yang melarang dirinya dilibatkan dalam kegiatan kader dan simpatisan, serta adanya larangan bagi seluruh kader untuk menolak produk pemikirannya dalam bentuk apapun.
“Larangan itu disampaikan partai dalam i'lanat DPP tanggal 17 November 2008 dan dibacakan setiap ada pertemuan struktur kader inti, serta disampaikan secara substansial pada kader pendukung,” kata Yusuf.
Hal kedua yang dilaporkan Yusuf ke Komnas adalah adanya larangan bagi seluruh kader dan simpatisan PKS untuk berinteraksi dengannya. Bahkan kata Yusuf, pertemuan dengannya dihukumkan haram. Sehingga kader yang diketahui berkomunikasi dengannya, akan diberi sanksi.
Selain itu, Yusuf juga akan mengadukan proses pencopotan dirinya dari keanggotaan partai, yang tak sesuai dengan AD/ART PKS. “Bahkan salinan SK DPP PKS belum saya terima sampai sekarang,” ujarnya.
Terakhir, Yusuf juga akan mengadukan pesan pendek (SMS) yang dikirimkan Luthfi padanya. SMS-SMS Luthfi dinilai Yusuf mengusik ketenangannya. “Saya hanya mengirimkan sebagian kecil dari 143 halaman SMS Luthfi yang juga saya serahkan ke Polri.”
Sebelumnya, Yusuf juga sudah menyambangi sejumlah institusi, yakni Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepada BK DPR, Yusuf mengadukan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta. Anis disebut Yusuf menggelapkan dana Pilkada DKI Rp 10 miliar yang didapat dari Adang Daradjatun.
Sedangkan Luthfi dilaporkan karena mengelola dana Pemilihan Umum 1999 yang 94 persennya adalah sumbangan Timur Tengah, mendapat Rp 34 miliar dari Jusuf Kalla, dan mengirim pesan pendek (SMS) teror pada Yusuf.
Yusuf kemudian juga melaporkan Anis ke KPK, dengan tuduhan penggelapan dana. Bersamaan dengan aduannya, sejumlah bukti diserahkan Yusuf ke KPK. Saat ini KPK sedang mempelajari pengaduan Yusuf.
ISMA SAVITRI