Tunjangan Guru Naik

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Budhiastuti mengatakan, tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk guru meningkat tahun ini. Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2011 tentang TKD menggantikan Pergub nomor 215 Tahun 2010 akan meningkatkan TKD guru yang mulanya sama, menjadi sesuai dengan peringkat golongan atau sesuai tugas seperti kepala sekolah dan jabatan fungsional widyaiswara.

"Peningkatan TKD ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kedisiplinan guru," kata Budhiastuti hari ini. Dinaikkannya TKD merupakan bagian dari reformasi renumerasi yang dicanangkan Gubernur DKI. Sebelum terbitnya Pergub ini, jumlah TKD yang diperoleh guru sama. Yaitu sebesar Rp 2,9 juta.

TKD baru ini rencananya akan diterima para guru mulai bulan ini dengan rapel dari Januari hingga Maret yang disesuaikan dengan jam kerja efektif. Menurut Budhiastuti, pihaknya akan mengevaluasi tunjangan yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan kinerja, beban kerja dan kemampuan lima daerah.

Terbitnya pergub itu juga menyempurnakan administrasi pemberian TKD. TKD yang biasanya baru turun per tanggal 20 kini dipercepat menjadi tanggal 18. "Input data yang biasanya tanggal 10 kini jadi tanggal 8."


AMANDRA MUSTIKA MEGARANI