TEMPO Interaktif, Jakarta - Hasil verifikasi minimarket menunjukkan dari 1.868 minimarket yang ada di Jakarta, 1.443 di antaranya tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta. Namun untuk tahap awal, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan menutup 53 minimarket yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta itu.
Peraturan Daerah itu melarang pendirian minimarket berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. “Saya sudah memerintahkan tiap wali kota untuk melakukan langkah-langkah penertiban,” ujar Fauzi di Balai Kota Jakarta, Senin (11/4).
Dari 53 minimarket yang akan ditutup, 37 di antaranya juga tidak memiliki izin penyelenggaraan. Dari 37 minimarket itu, 25 di antaranya berdiri sesudah pemberlakuan Instruksi Gubernur Nomor 115/2006 yang melarang pendirian minimarket di Jakarta. Sedangkan 16 sisanya memiliki izin tetapi melanggar Perda.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, Ratnaningsih, mengatakan ke-16 minimarket yang memiliki izin tetapi tempat usahanya berjarak kurang dari 500 meter dari pasar lingkungan itu diminta merelokasi tempat usahanya ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan Perda 2/2002.
Fauzi menduga ada oknum petugas daerah yang terlibat dalam pendirian 1.443 minimarket tak berizin ini. “Ini akan kami usut,” kata Fauzi.
Bila ketahuan, kata dia, petugas tersebut akan menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Saya akan kejar siapa yang beri izin dan kita akan kenakan sanksi . Selama dia masih bertugas di pemerintahan akan kami hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya,” katanya.
Adapun Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh, mengatakan tak akan membongkar bangunan minimarket karena dapat digunakan untuk keperluan lain.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI