TEMPO Interaktif, Tangerang - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang memberi kebebasan pada setiap perusahaan untuk membayar upah minimum sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten atau sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, mengatakan setiap perusahaan memiliki pertimbangan dan kebijakan sendiri dalam menentukan upah bagi buruhnya. Apalagi, kata dia, banyak perusahaan yang memberlakukan SK revisi gubernur itu untuk membayar upah sepanjang tahun 2011 ini, meski proses persidangan di PTUN Bandung masih berjalan.
Kamis pekan lalu, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Banten tertanggal 28 Desember 2010 soal upah minimum kota/kabupaten Tangerang. PTUN Bandung memutuskan besaran upah minimum Kota Tangerang turun, dari SK Gubernur sebesar Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.245.800. Upah minimum Kabupaten Tangerang menjadi Rp 1.243.000, dari sebelumnya Rp. 1.285.000. Sedangkan upah minimum Kota Tangerang Selatan turun, dari Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.245.000.
Menurut Juanda, putusan pengadilan itu sah dan bisa diberlakukan sejak diputuskan. Terkait dengan ancaman mogok kerja dari aliansi buruh, menurut Juanda, semestinya hal tersebut tidak dilakukan oleh serikat pekerja. "Tindakan itu akan merugikan semua pihak, buruh, perusahaan hingga investor," kata dia.
Juanda mengatakan sebaiknya semua pihak menghormati putusan pengadilan itu dan melakukan hal-hal yang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Apindo Tangerang melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur Banten ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun lalu. Kalangan pengusaha menilai revisi UMK tersebut tidak melalui prosedur.
JONIANSYAH