Anggota DPRD Tangerang Dipecat karena Berijazah Palsu  

TEMPO Interaktif, Tangerang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang (DPRD), Dasiman, akhirnya dipecat setelah Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis Dasiman dengan hukuman satu tahun penjara.

Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dihukum karena terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2009.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang mengagendakan sidang pleno terkait dengan proses pergantian antarwaktu terhadap Dasiman. Pemberhentian Dasiman sebagai anggota DPRD diputuskan mellaui surat keputusan (SK) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bernomor 171.2/Kep.337-Huk/2011.

Ketua KPU Kota Tangerang Safril Elain mengatakan pihaknya akan membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan surat yang telah dilayangkan pimpinan DPRD untuk penggantian Dasiman.

“Kami memiliki waktu lima hari kerja untuk menjawab surat tersebut,” kata Safril pada Selasa (12/4) pagi.

Menurut dia, calon pengganti Dasiman berdasarkan nomor urut perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2009 adalah Suwarno. Nantinya Suwarno akan bekerja hingga 2014.

Suwarno juga sudah diminta melengkapi administrasi sebelum menjabat anggota Dewan. Sederet berkas yang harus diserahkan adalah ijazah asli, surat keterangan sehat, dan surat kelakuan baik dari kepolisian.

Secara terpisah Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Emet Masturi, mengatakan sejak ada kekuatan hukum atas Dasiman, pihaknya sudah menghentikan gaji dan fasilitas sejak Maret lalu.

Sebelumnya diberitakan, saat mendaftar ke KPU, Dasiman menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. Namun setelah dicek oleh Panitia Pengawas Pemilu di dua sekolah itu, ternyata nama Dasiman tidak tercantum. Bahkan nomor induk yang tertera dalam ijazah Dasiman ternyata milik orang lain yang pernah bersekolah di tempat yang sama.

Ijazah SMP Dasiman bernomor induk 1605 itu sebenarnya milik Makinudin, sedangkan nomor induk 301 di SMA adalah milik Sugeng Susilo.

AYU CIPTA