TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas politisi Partai Kebangkitan Bangsa Effendy Choirie mengklaim dirinya dan Lily Chodidjah Wahid masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat meski keduanya sudah dikeluarkan dari partai tersebut.
"Kami masih anggota, surat dari pimpinan dewan ke Presiden masih tunggu gugatan," ujarnya saat ditemui usai mengadukan kasus dugaan korupsi Blok Migas Madura di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 12 April 2011.
Sebelumnya Gus Choi, demikian Effendy biasa disapa, bersama Lily Wahid mengajukan gugatan pemecatan keanggotaan mereka di dewan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awal Maret lalu keduanya dicopot dari DPR karena langkah mereka menyetujui usulan pembentukan panitia khusus hak angket pajak. Usulan ini akhirnya kandas dalam rapat paripurna DPR Februari lalu.
Namun hingga hari ini, proses gugatan pencopotan keduanya itu masih belum tuntas. Agenda persidangan hari ini, Selasa (12/4) yang seharusnya menghadirkan Dewan Pimpinan Pusat Partai PKB sebagai tergugat dan Ketua DPR Marzukie Alie (turut tergugat), batal karena keduanya tidak hadir.
Padahal menurut Effendy, proses gugatan mereka yang akan menentukan status keduanya di parlemen. Sebelum ada putusan tetap atau inkrah hingga ke kasasi, menurut Effendy, status keduanya masih anggota DPR. Dia pun siap apapun keputusan Mahkamah Agung nantinya, bila kasus ini bergulir hingga ke tingkat kasasi. "Nggak ada masalah resiko terburuk, tapi kami optimis menang," kata dia.
DIANING SARI