Menurut Agung, Presiden sebagai pemegang mandat rakyat dalam pemerintahan memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan pembantu presiden, menteri, dan menteri koordinator. "Itu hak presiden terserah dari mana saja referensinya," kata Agung.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy mengatakan aturan ini dibutuhkan untuk mengawal keputusan bersama yang sudah disepakati dalam forum sekretariat gabungan. Tapi, reward tak terlalu ditekankan dalam kontrak baru dan tak perlu diterangkan secara eksplisit. "Justru punishment lebih ditekankan, antara lain dalam bentuk hak evaluasi SBY terhadap keberadaan utusan parpol koalisi di KIB II," jelas Romahurmuziy.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar pun menanggapi santai soal aturan baru koalisi. Menurut dia sejauh ini aman. Sedangkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa enggan menanggapi soal revisi aturan koalisi itu. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring pun menyerahkan soal itu pada Dewan Pimpinan Pusat PKS.
Sekretaris Sekretariat Gabungan Syarifuddin Hasan, mengatakan aturan hukuman akan diatur dalam kesepakatan baru koalisi. Meski tak secara tegas, namun akan diatur. "Saya belum baca detil. Nanti akan diumumkan terbuka," kata dia.
EKO ARI WIBOWO