foto

Idrus Marham. TEMPO/Imam Sukamto

Revisi Kontrak Koalisi Ditujukan Buat Pembangkang  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Revisi kontrak koalisi menegaskan hukuman kepada partai anggota koalisi yang membangkang. Dalam salah satu butir kesepakatan koalisi disebutkan, Presiden bisa mengganti menteri dari partai annggota koalisi jika partai itu dinilai melanggar kontrak.

Hal ini dijelaskan Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Markham. "Itu hak prerogatif presiden, tapi tetap harus dibicarakan dengan ketua umum partai, diatur dalam poin ketiga," kata Idrus Selasa (12/4).

Menurut dia, pelaksanaan teknisnya presiden bisa mengevaluasi berdasarkan kinerja menteri di kabinet atau berdasarkan permasalahan dalam koalisi. "Kalau soal kinerja itu masalah indivudal menteri bersangkutan, soal Setgab masalah bersama," kata dia.

Selain masalah hukuman, revisi kontrak juga mengatur sikap fraksi dalam parlemen menghadapi kebijakan pemerintah. Setgab tak akan berfungsi sebagai stempel kebijakan pemerintah. Kebijakan-kebijakan yang dianggap strategis akan dibicarakan bersama sehingga diputuskan melalui kesepakatan bersama dalam koalisi. "JIka keputusan diambil sepihak, itu akan jadi masalah," kata Idrus.


Febriyan