Pasalnya, menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, sampai saat ini ruas tol yang dipegang oleh PT Marga Setia Puritama itu belum menyelesaikan dokumen kelengkapan administrasi. Ruas tol itu diharapkan bisa melengkapi dokumen secepatnya.
Adapun ke-23 ruas tol lainnya dipastikan pembangunannya berjalan dengan kontrak yang diatur lebih ketat.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Gazali meminta ruas tol Batang-Semarang sepanjang 75 kilometer itu segera menyelesaikan kelengkapan administrasi. Perusahaan memiliki waktu hingga penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dilaksanakan. “Jika tidak, mereka dianggap mundur dari proyek."
Dia menjelaskan, permasalahan yang dihadapi perusahaan terkait dengan kepemilikan saham PT Marga Setia Puritama, yang diambil oleh PT Bakrie Toll Road (BTR). Menurut dia, dua perusahaan tersebut telah melalui kesepakatan, namun sampai saat ini transaksi pembayaran pengalihan saham belum dilakukan.
Sedangkan menurut Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Djoko Murjanto, negosiasi dan pembahasan mengenai 23 ruas tol telah dituangkan dalam dokumen yang siap ditandatangani secepatnya. “Saya optimistis amandemen PPJT dapat ditandatangani Kamis ini,” ujar dia.
Kementerian Pekerjaan Umum tidak ingin mendesak para investor untuk segera menandatangani PPJT. “Ini tinggal dari sisi investornya, apakah mereka sudah siap. Mereka bisa berembuk terlebih dulu dengan perbankan,” katanya.
Mengenai satu ruas yang masih bermasalah yang tidak secepatnya dilengkapi dokumentasinya, kata Djoko, bakal dilelang kembali. "Atau pemerintah dapat menunjuk BUMN untuk mengerjakan ruas tol tersebut."
SUTJI DECILYA