"Masih saksi ahli dari jaksa penuntut umum, yakni ahli pidana Choirul Huda," kata Direktur Jamaah Anshorut Tauhid Media Center, Sonhadi, melalui layanan pesan pendek kepada Tempo. Choirul semula dijadwalkan bersaksi Rabu pekan lalu, namun berhalangan hadir.
Ba’asyir dalam persidangan Senin lalu diberi kesempatan Hakim Ketua Herri Swantoro untuk mendatangkan saksi meringankan. Ba’asyir saat itu menjawab, akan menghadirkan saksi ahli agama yang akan menjelaskan soal i’dad atau pelatihan fisik.
Namun, kata Sonhadi, saksi meringankan belum akan dihadirkan hari ini. “Ustad Abu masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia Surakarta. Insya Allah nanti kami konfirmasikan perkembangannya,” ujar Sonhadi.
Ba'asyir, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, dalam sidang kali ini dijerat dengan tujuh lapis dakwaan. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
ISMA SAVITRI