TEMPO/Imam Sukamto
Somasi Diabaikan, YLBHI Gugat DPR
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia mengatakan lembaganya akan melakukan gugatan hukum kepada DPR terkait rencana pembangunan gedung baru yang banyak ditentang publik. Gugatan itu merupakan kelanjutan jika DPR tak mengindahkan somasi yang sudah dilayangkan kemarin. "Secara serentak kami melayangkan gugatan di 15 kantor YLBHI di seluruh Indonesia," kata Alvon, Rabu (13/4).
Menurut dia, gugatan akan dilakukan 6 Mei 2011 atau tujuh hari pasca berakhirnya masa somasi: 29 April 2011. YLBHI telah mengirim somasi dua kali terkait penolakan pembangunan gedung baru DPR. Dalam proses menggugat, YLBHI bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat. "Ada 850 orang yang melayangkan gugatan," kata Alvon.
Gugatan didasarkan pada Undang Undang No.17/2033 tentang keuangan negara. YLBHI menilai DPR tak efektif, tak efisien, dan dan tak memperhatikan azas keadilan dan kepatutan soal rencana pembangunan gedung baru. YLBHI menilai DPR tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat dalam proses rencana pembangunan gedung.
Upaya untuk meneruskan pembangunan gedung baru DPR hasil dari sidang paripurna Jumat kemarin terus menuai kecaman. Sebelum DPR memutuskan akan tetap melanjutkan pembangunan gedung, sejumlah LSM melakukan somasi kepada DPR. Senada dengan YLBHI, aktivis Indonesian Corruption Watch Abdullah Dahlan mengatakan akan melakukan gugatan hukum kepada DPR atas rencana pembangunan gedung baru. "Kami menduga ada mark up dalam proses pembangunan gedung tersebut," kata dia.
Menurut aktivis ICW lainnya Ade Irawan, posisi ICW dalam hal ini adalah sebagai fasilitator. ICW bersama-sama YLBHI akan melakukan gugatan hukum.
ADITYA BUDIMAN





