Rio Mendung Thalieb mengakui menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Management. Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) itu masuk ke Sarwahita pada Oktober tahun lalu. Keterlibatan Rio terungkap setelah kasus Inong Malinda Dee mencuat. Perusahaan ini didirikan bekas Senior Relationship Manager Citibank yang menjadi tersangka kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 20 miliar. Namun, Rio menyatakan tak berbisnis dalam perusahaan itu.
Rio dianggap melanggar Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Aturan itu menjelaskan, tentara aktif tak boleh menduduki jabatan apapun terkait kegiatan bisnis. Pernyataan ini diungkapkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. Namun, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono berpendapat lain. Menurut dia, undang-undang itu mengatur ketentuan bagi anggota militer yang akan memasuki masa pensiun. Setahun sebelum masa pensiun, anggota TNI boleh menjajaki dunia bisnis.
Menanggapi ucapan panglima TNI, Bernard mengatakan, sejak dulu peraturan seperti itu sudah ada. "Sejak saya masih kolonel sudah ada peraturan itu," ujarnya. Aturan itu mengatakan bahwa anggota TNI tersebut hanya diperbolehkan untuk mencari pekerjaan, bukan untuk menduduki jabatn. Waktu yang disediakan pun lebih singkat. "Kalau tak salah tiga bulan atau enam bulan sebelum pensiun," kata Bernard.
FEBRIYAN