foto

Armida S. Alisjahbana. ANTARA/Saptono

Draf Final Inpres Pemberantasan Korupsi Rampung Jumat

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana mengatakan rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam tahap finalisasi akhir.

"Hari Jumat kami akan menyampaikan ke Pak Wapres hasil dari rapat terakhir, karena beberapa masukan (hari ini) harus digabung," ujarnya usai mengikuti rapat pembahasan Inpres tersebut di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 13 April 2011.

Menurut dia, Inpres ini mencakup beberapa aksi seperti pencegahan, penindakan, harmonisasi peraturan, pengembalian aset, kerja sama internasional serta legislasi. Namun aksi lebih ditekankan pada upaya pencegahan. Upaya ini pun nantinya akan dikelompokkan lagi sebagai tindakan pencegahan di institusi penegak hukum.

"Artinya penguatan kapasitas dan kelembagaan dari institusi penegak hukumnya. Penegak hukum itu ada Polri, Kejaksaan, ada Kementerian Hukum dan HAM. Lalu nanti ada rencana aksi spesifik," kata dia.

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE. Mangindaan mengatakan Inpres ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang sudah dan akan terus berjalan diberbagai kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian. Salah satu contohnya mengenai masalah sumber daya manusia (SDM) atau aparatur negara.

"Karena ini pemberantasan korupsi, jadi mulai dari rekrutmen sampai dengan mutasi itu betul-betul. Karena dia punya kompetensi. Yang salah harus diberi punishment, harus di penalti, apalagi yang korupsi. Sudah ada aturan yang benar, tingkat-tingkatnya sudah ada, apa penaltinya ada semua dan harus tegas," kata dia.

Kepala UKP4 Kuntoro Mangunsubroto menambahkan, hasil dari diterapkannya Inpres ini nantinya akan berimbas pada meningkatnya nilai investasi. "Pelayanan masyarakat yang paling penting, ini kan lembaga untuk melayani masyarakat. Meningkatkan fasilitas pelayanan masyarakat dan pencari hukum,"ujarnya. Kuntoro meyakinkan bahwa rancangan final dalam bentuk draf rampung minggu ini. "Setelah itu dinaikkan sebagai usulan Inpres."

Rancangan Inpres dan rencana aksi tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi ini disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

MUNAWWAROH