Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harifin Tinjau Gedung Pengadilan yang Tak Rampung Karena Dikorupsi  

image-gnews
Harifin A Tumpa. TEMPO/Fahmi Ali
Harifin A Tumpa. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan
TEMPO Interaktif, Makassar --Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa meninjau gedung Pengadilan Negeri Makassar, pagi ini. Dalam kunjungannya, Harifin langsung melihat bangunan gedung yang hingga saat ini belum rampung dan sempat menuai permasalahan. Sayangnya, kunjungan Harifin di gedung baru PN Makassar tertutup untuk kalangan wartawan dan pewarta foto. 

Petugas keamananan pengadilan tidak mengizinkan wartawan mendekat dan mendukumentasikan peninjauan yang dilakukan Harifin. Pantauan Tempo, saat keluar dari ruang Ketua PN Makassar, Andi Makkasau, Harifin langsung menuju gedung baru. Beberapa petugas keamanan, langsung meminta wartawan tidak mengabadikan momen tersebut. Begitu pula, saat Harifin meninjau ke lantai dua gedung berlantai empat itu. Wartawan yang hendak memotret juga dilarang masuk.

"Beliau hanya tidak ingin terganggu dalam kunjungannya," kata Juru Bicara Pengadilan, Parlas Nababan. Menurutnya tidak ada hal-hal penting yang ingin disembunyikan dalam kunjungan Harifin. "Sekali lagi, biarlah beliau tenang memantau gedung baru ini," imbuh dia.

Proses pembangunan gedung pengadilan sejak 2007 dilakukan. Namun hingga kini, gedung tersebut tidak kelar-kelar. Bahkan, beberapa waktu lalu, pembangunan gedung tersebut menuai permasalahan.

Pembangunan gedung itu terbukti terjadi tindak pidana korupsi. Mantan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar Haris Arifuddin dan Direktur PT Murni Palessu Putra M. Iqbal Lewa divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider penjara empat bulan. Selain itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 1,6 miliar.Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bekerjasama memalsukan data kemajuan pekerjaan pembangunan gedung pengadilan.

Majelis menyatakan Haris dan Iqbal terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Haris dan Iqbal tidak lagi ditahan sejak awal 2009 karena masa penahanannya habis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun total dana yang dihabiskan untuk pembangunan gedung pengadilan ini sebesar Rp 9 miliar. Dana tersebut merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lingkup Mahkamah Agung 2007.

Saat ini, Harifin sedang menggelar breafing dengan hakim-hakim PN Makassar. Beberapa rombongan yang turut mendampingi Harifin yakni Wakil Non Yudisial, Ahmad Kamil; Ketua Muda Pembinaan, Widayanto Sastro Hardjono; Ketua Muda Pengawasan, Hatta Ali, Sekretaris MA, Rum Nessa; Kepala Badan Urusan Administratif, Subagyo; Kepala Badan Pengawasan, Syarifuddin, dan Kepala Hukum dan Humas Nurhadi.


ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kiri) saat buka puasa bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, 30 Mei 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.


Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Getty Images/Chip Somodevilla
Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.


JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.
JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.


Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Sejumlah kendaraan bermotor rusak akibat aksi penyerangan kantor Balai Kota Makassar, 7 Agustus 2016. Pengrusakan tersebut terjadi saat anggota polisi dan Satpol PP terlibat bentrokan pada Sabtu (06/08) malam hingga Minggu dini hari. TEMPO/Fahmi Ali
Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.


Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan, menjadi salah satu saksi memberatkan dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.


Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Halaman Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan menjadi lokasi persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penistaan agama. Tempo/Danang F
Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.


Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Hakim ketua dan hakim anggota menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.


Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta, Ahok, foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Setidaknya Ahok melayani permintaan foto atau selfie bersama sebanyak 200 orang perhari. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.


Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi sedang menjelaskan kesiapan PN Jakarta Utara untuk menggelar kasus Ahok, 9 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang.
Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.


Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Posko kampanye Ahok-Djarot ini sering ramai dikunjungi pendukung dan masyarakat. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.