Tuntutan tersebut disampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah NTT Frans Salem, Rabu, 13 April 2011. Tuntutan disertai surat pernyataan dukungan yang dibuktikan dengan 500 tandatangan dari dokter dan tenaga medis.
Dokter Kamelus Karangora, perwakilan dokter dan tenaga medis menjelaskan, tuntutan tersebut disampaikan karena hingga saat ini hak para dokter dan tenaga medis belum juga dipenuhi.
Hak mereka adalah uang jasa pelayanan terhadap pasien Jaminan Kesesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang sudah tertunggak 10 bulan sejak Mei 2010, senilai Rp18 miliar.
Selain itu, uang kesejahteraan karyawan belum dibayarkan selama tiga bulan, atau senilai Rp 3 miliar.
Mereka menilai Hosiana sebagai direktur keuangan bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran hak para dokter dan tenaga medis tersebut. ”Sebagai direktur keuangan dia harus bertanggungjawab dan harus diberhentikan dari jabatannya,” kata Kamelus Karangora.
Sementara itu, Kepala RSUD Johanes Kupang, dr Alfons Anapaku mengatakan, tim verifikasi independen yang dibentuk pemerintah masih melakukan pemeriksaan terhadap data-data pasien Jamkesmas sehingga dananya belum bisa dicairkan secepatnya.
Terkait dengan tuntutan agar direktur keuangan diberhentikan, Alfons menyerahkannya kepada gubernur. Pengangkatan pajabat di lingkungan rumah sakit sesuai Surat Keputusan Gubernur. "Permintaan mundur dari dokter harus berdasarkan prosedur dan pertimbangan gubernur," ujarnya.
Adapun Frans Salem mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen rumah sakit itu. "Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk menyikapi tututan para dokter,” ucapnya. YOHANES SEO.