Kementerian Lingkungan Hidup meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera menutup dua perusahaan galian pasir di Desa Gandoang. Dua perusahaan itu dinilai merusak lingkungan. Bupati mengakui berwenang menjatuhkan sanksi untuk perusahaan jika menemukan pelanggaran. Yasin menjelaskan, pihaknya harus mengkaji secara komprehensif dan tidak emosional. "Betul nggak ada pelanggaran teknis, atau betul tidak fasilitas lainnya sudah ada."
Komisi C DPRD Kabupaten Bogor menilai pemerintah kabupaten terkesan mengabaikan rekomendasi nomor B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 tanggal 21 Maret 2011 yang menyatakan bahwa kedua perusahaan itu telah melanggar aturan dan merugikan kepentingan masyarakat sehingga harus segera ditutup.
DIKI SUDRAJAT