foto

Kantor pusat Citibank di New York. Berdasarkan hasil penilaian ''stress test'', Pemerintah menilai Citigroup dalam dua tahun ke depan diperkirakan memerlukan dana tambahan US$ 5 miliar (7/5). Foto: AP/Mark Lennihan

Citibank Belum Bersikap terhadap Gugatan Keluarga Irzen

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Vice President Public Relation Citibank, Ditta Amahorseya, mengatakan pihaknya belum akan mengambil sikap apa pun terkait dengan gugatan Rp 3 triliun yang dilayangkan keluarga Irzen Octa, Kamis (14/4).

"Kami akan menelaah terlebih dahulu surat gugatannya," kata Ditta singkat melalui sambungan telepon, Kamis (14/4) siang.

Ditta mengatakan tidak bisa menjelaskan lebih jauh mengenai gugatan ini karena sedang berada di luar kantor. Dia mengaku belum membaca secara rinci gugatan perdata dari keluarga Irzen yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Meski begitu, Ditta mempersilakan kepada Tempo untuk mengirim pertanyaan via surat elektronik berkaitan dengan gugatan ini. "Kirim pertanyaan saja lewat email. Nanti pihak kami akan menjawabnya," dia berjanji.

Kamis (14/4) siang, Citibank digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHP dan 1367 KUHP oleh kuasa hukum keluarga Irzen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan diminta menghukum Citibank dengan ganti rugi sebesar Rp 3 triliun atas tindakan penagihan utang lewat jasa penagih utang yang mengakibatkan kematian Irzen.

HERU TRIYONO