foto

Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.[TEMPO/ Arie Basuki]

Tutut Puas, Hary Tanoe ingin Banding

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan dalam sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, Kuasa hukum Sisi Hardiyanti Rukmana (Tutut), Harry Ponto menyatakan puas setelah berjuang cukup lama. "Alhamdullilah akhirnya hakim memutuskan mengabulkan gugatan kami," kata Harry usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/4).

Sedangkan Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Ia menilai majelis hakim hanya melihat perkara dari sudut formal semata dan hanya fokus pada RUPSLB.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Sisi Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, stasiun televisi TPI. Pengadilan meminta PT Berkah Karya Bersama mengembalikan kepemilikan saham TPI kepada Mbak Tutut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) adalah tidak sah dan dikembalikan ke Mbak Tutut. "Mengembalikan TPI seperti sebelum RUPSLB 18 maret 2005," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (14/4).

Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi. Majelis Hakim memutuskan PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 680,25 miliar beserta bunga 6 persen per tahun sejak gugatan tersebut didaftarkan.

AGUSSUP | ANTARA