Mari menegaskan, gula impor yang boleh masuk adalah yang sudah dikapalkan sebelum 15 April. Kementerian memberi kelonggaran batas waktu pemasukan gula impor hingga akhir April 2011. Pemerintah mengeluarkan izin impor gula putih sebanyak 450 ribu ton. Izin impor diberlakukan sejak 1 Januari hingga 15 April 2011.
Izin impor diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) 70 ribu ton, sedangkan PTPN X dan PTPN XI masing-masing mendapat jatah 90 ribu ton. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) diberikan kuota 50 ribu ton. Adapun PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Bulog mendapatkan kuota inmpor masing-masing sebesar 90 ribu ton dan 60 ribu ton.
Berdasarkan catatan, dari semua importir, hanya empat perusahaan yang melakukan kontrak impor gula. Keempat perusahaan itu adalah PT PPI dengan kuota 30 ribu ton. Sementara Bulog dan PTPN X meneken kontrak masing-masing 20 ribu ton. Belakangan, PTPN XI, mengontrak gula sebanyak 15.700 ton.
Data direktorat impor menunjukkan realisasi impor sampai Rabu (13/4) mencapai 78.236 ton. Artinya, jumlah realisasi impor sudah hampir penuh. Adapun harga gula sejak Desember 2010 sampai Maret 2011 relatif stabil pada kisaran Rp 10.200-Rp 10.300 per kilogram.
Sepanjang pekan pertama April 2011, harga gula sudah mencapai Rp 10.257 per kilogram. Harga mengalami penurunan 0,36 persen dibanding bulan sebelumnya. "Harga gula Maret lebih rendah dibanding dua bulan sebelumnya," ujar Mari Elka.
EKA UTAMI APRILIA